Perencanaan pajak merupakan strategi yang umum digunakan perusahaan untuk mengoptimalkan beban pajak dalam koridor peraturan yang berlaku. Bagi perusahaan multinasional, perencanaan pajak menjadi semakin kompleks karena melibatkan transaksi lintas yurisdiksi dengan perbedaan tarif dan sistem perpajakan. Salah satu instrumen utama yang sering dimanfaatkan dalam perencanaan pajak adalah transfer pricing, yaitu penetapan harga atas transaksi antar entitas yang memiliki hubungan istimewa dalam satu grup usaha.
Transfer pricing pada dasarnya merupakan praktik yang legal apabila dilakukan sesuai dengan Arm’s Length Principle (ALP). Namun, dalam praktiknya, transfer pricing sering dikaitkan dengan upaya pengalihan laba (profit shifting) dan penggerusan basis pajak (base erosion), terutama ketika perusahaan memanfaatkan perbedaan tarif pajak antarnegara.
Konsep Transfer Pricing dalam Perencanaan Pajak
Transfer pricing adalah kebijakan penetapan harga atas barang, jasa, atau aset tidak berwujud yang diperdagangkan antar perusahaan afiliasi, baik dalam satu negara maupun lintas negara. Dalam konteks perencanaan pajak, transfer pricing berperan sebagai alat untuk mengalokasikan laba di dalam grup perusahaan agar total beban pajak dapat diminimalkan tanpa melanggar ketentuan hukum.
Perusahaan multinasional dapat mengatur harga transfer sedemikian rupa sehingga laba lebih banyak dilaporkan di negara dengan tarif pajak rendah dan biaya dibebankan di negara dengan tarif pajak tinggi. Strategi ini sering dikaitkan dengan praktik Base Erosion and Profit Shifting (BEPS), yang menjadi perhatian utama otoritas pajak global.
Transfer Pricing sebagai Strategi Perencanaan Pajak
Berdasarkan hasil kajian literatur sistematis, transfer pricing terbukti memiliki peran signifikan dalam strategi perencanaan pajak perusahaan multinasional. Praktik ini digunakan untuk:
- Mengurangi kewajiban pajak secara global melalui pengalihan laba antar entitas afiliasi.
- Mengoptimalkan struktur biaya dan pendapatan dalam grup perusahaan.
- Menyesuaikan strategi bisnis dengan perbedaan regulasi perpajakan antarnegara.
Namun demikian, strategi ini tidak terlepas dari risiko, terutama risiko koreksi pajak dan sanksi apabila penetapan harga transfer tidak sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha (ALP).
Penerapan regulasi yang semakin ketat, termasuk dokumentasi transfer pricing dan kebijakan pajak minimum global, menuntut perusahaan untuk lebih berhati-hati dalam menggunakan transfer pricing sebagai alat perencanaan pajak. Regulasi tersebut bertujuan untuk meningkatkan transparansi dan mencegah praktik penghindaran pajak yang agresif. Dengan adanya kewajiban penyusunan dokumentasi transfer pricing, perusahaan dituntut untuk dapat membuktikan bahwa transaksi dengan pihak berelasi telah dilakukan sesuai dengan prinsip kewajaran.
Sumber: Damayani, F., Luthfi Tifani, N., & Luk Fuadah, L. (2025). Transfer Pricing Sebagai Strategi Perencanaan Pajak Perusahaan Multinasional: Systematic Literature Review. Journal of Accounting and Finance Management, 6(1), 387–400. https://doi.org/10.38035/jafm.v6i1.1742

