Jakarta, Intermask – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengungkapkan pertimbangannya dalam memilih antara UN Model dan OECD Model sebagai acuan dalam negosiasi persetujuan penghindaran pajak berganda (P3B) dengan negara mitra. Dalam hal ini, DJP cenderung menggunakan UN Model sebagai referensi utama ketika bernegosiasi dengan negara mitra, terutama dalam konteks Indonesia sebagai capital importing country atau negara penerima modal asing. Hal ini disampaikan oleh Kasubdit Perjanjian dan Kerja Sama Perpajakan Internasional DJP, Leli Listianawati, dalam sebuah webinar yang diselenggarakan oleh Perkumpulan Praktisi dan Profesi Konsultan Pajak Indonesia (P3KPI). “Kita sebagai capital importing country tentu saja mengacunya lebih banyak ke UN Model dibandingkan dengan OECD Model,” ujar Leli menjelaskan posisi DJP dalam negosiasi P3B.
Leli menjelaskan bahwa UN Model sering dipilih karena cenderung memberi hak pemajakan yang lebih besar kepada negara sumber penghasilan, yang dalam banyak kasus sesuai dengan posisi Indonesia sebagai negara yang menerima investasi modal dari luar negeri. Menurutnya, ketika Indonesia berperan sebagai capital exporting country atau negara yang menjadi sumber modal yang diinvestasikan di luar negeri, DJP akan mempertimbangkan untuk menjadikan OECD Model sebagai acuan karena model ini memberi hak pemajakan yang lebih besar kepada negara domisili atau negara tempat entitas bisnis berdomisili. “Kalau kita merasa sebagai capital exporting countries, tentu saja kita akan mengacu dengan OECD Model karena kan lebih menguntungkan kalau kita capital exporting countries,” ujar Leli.
Selain itu, Leli menggarisbawahi bahwa dalam praktik penyusunan P3B, tidak semua kepentingan Indonesia dapat diakomodasi sepenuhnya dalam ketentuan model yang dipilih karena setiap negara mitra memiliki kepentingan dan prioritasnya masing-masing. Sehingga dalam negosiasi P3B, ada pasal yang mutlak perlu dipertahankan oleh Indonesia, namun sejumlah ketentuan lain bisa dinegosiasikan atau dilepaskan sesuai kebutuhan di lapangan. “Ada pasal yang wajib kita pertahankan, harus ada di dalam P3B. Tetapi, ada juga ketentuan-ketentuan yang memang pada saat negosiasi kita bisa lepaskan,” ujarnya.
Sebagai informasi, UN Model dan OECD Model adalah dua model konvensi pajak yang disusun oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa (UN) dan Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) untuk menjadi acuan dalam penyusunan dan negosiasi P3B. Secara umum, UN Model lebih banyak menempatkan hak pemajakan pada negara sumber penghasilan, sedangkan OECD Model lebih mengutamakan hak pemajakan bagi negara domisili wajib pajak. Kedua model ini sering menjadi basis bagi banyak yurisdiksi dalam melakukan penyesuaian P3B dengan kepentingan nasional masing-masing.

