Jakarta. Intermask – Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 100 Tahun 2025 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Pusat sebagai dasar pembaruan kebijakan akuntansi di lingkungan pemerintah pusat. Pembaruan ini dilakukan berdasarkan evaluasi atas pelaksanaan penerapan akuntansi pada laporan keuangan kementerian/lembaga, laporan keuangan Bendahara Umum Negara, serta laporan keuangan pemerintah pusat. Melalui PMK ini, pemerintah bertujuan memberikan kepastian dalam penyelenggaraan akuntansi dan pelaporan keuangan yang disusun berdasarkan prinsip, dasar, aturan, serta praktik spesifik yang digunakan dalam penyusunan dan penyajian laporan keuangan pemerintah pusat.
Dengan berlakunya PMK 100/2025, PMK 231/2022 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Pusat beserta perubahannya, yaitu PMK 57/2023, resmi dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Kebijakan akuntansi pemerintah pusat dalam PMK 100/2025 disusun berdasarkan SAP berbasis akrual.
Apa itu SAP Berbasis Akrual? SAP Berbasis Akrual adalah SAP yang mengakui pendapatan, beban, aset, utang, dan ekuitas dalam pelaporan finansial berbasis akrual, serta mengakui pendapatan, belanja, dan pembiayaan dalam pelaporan pelaksanaan anggaran berdasarkan basis yang ditetapkan dalam anggaran pendapatan dan belanja negara/anggaran pendapatan dan belanja daerah.
PMK 100/2025 memberikan pedoman bagi:
- Entitas Akuntansi dan Entitas Pelaporan pada pemerintah pusat dalam menyusun Laporan Keuangan Pemerintah Pusat, Laporan Keuangan Bendahara Umum Negara, dan Laporan Keuangan Kementerian/Lembaga dalam rangka meningkatkan keterbandingan Laporan Keuangan baik antarperiode maupun antar-Entitas Pelaporan.
- Selain itu, juga memberikan pedoman dalam pelaksanaan sistem dan prosedur akuntansi pemerintah pusat.
Adapun ruang lingkup Kebijakan Akuntansi Pemerintah Pusat sebagaimana diatur dalam Pasal 4 PMK 100/2025 terdiri atas:
- pendahuluan;
- kebijakan pelaporan keuangan;
- kebijakan akuntansi kas dan setara kas;
- kebijakan akuntansi investasi;
- kebijakan akuntansi piutang;
- kebijakan akuntansi persediaan;
- kebijakan akuntansi aset tetap;
- kebijakan akuntansi perjanjian konsesi jasa;
- kebijakan akuntansi properti investasi;
- kebijakan akuntansi aset lainnya;
- kebijakan akuntansi kewajiban/utang;
- kebijakan akuntansi ekuitas;
- kebijakan akuntansi pendapatan;
- kebijakan akuntansi beban, belanja, dan transfer ke daerah;
- kebijakan akuntansi pembiayaan;
- kebijakan akuntansi Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA)/Sisa Kurang Pembiayaan Anggaran (SiKPA) dan Saldo Anggaran Lebih (SAL);
- kebijakan akuntansi transitoris; dan
- kebijakan akuntansi pelaporan penanganan dampak keadaan darurat bencana nasional.
Perincian kebijakan tersebut tercantum dalam Lampiran PMK 100/2025.
Kebijakan ini mulai digunakan untuk penyusunan laporan keuangan Kementerian/Lembaga, Bendahara Umum Negara, dan Pemerintah Pusat untuk Tahun Anggaran 2025.
Sumber: Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 100 Tahun 2025 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Pusat
*Disclaimer*

