Jakarta, Intermask – Menteri Keuangan menerbitkan beleid Peraturan Menteri Keuangan Nomor 67 Tahun 2025 tentang Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan atas Impor Produk Benang Kapas mengatur tentang pengenaan bea masuk tambahan untuk melindungi industri dalam negeri dari lonjakan impor produk benang kapas. Berikut adalah ringkasan peraturan tersebut:
Latar Belakang dan Pertimbangan: Peraturan ini dibuat dengan mempertimbangkan bahwa Indonesia sebagai anggota Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) harus berperan aktif dalam menciptakan perdagangan dunia yang adil. Berdasarkan Pasal 70 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2011, tindakan pengamanan dapat dikenakan jika terdapat lonjakan impor yang menyebabkan kerugian serius atau ancaman kerugian serius terhadap industri dalam negeri. Hasil penyelidikan Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia menunjukkan adanya lonjakan impor yang menyebabkan kerugian serius terhadap industri dalam negeri.
Dasar Hukum: Peraturan ini didasarkan pada beberapa undang-undang dan peraturan, termasuk Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006, serta Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2011 tentang Tindakan Antidumping, Tindakan Imbalan, dan Tindakan Pengamanan Perdagangan.
Isi Peraturan:
- Definisi Bea Masuk Tindakan Pengamanan: Bea Masuk Tindakan Pengamanan adalah pungutan negara untuk memulihkan atau mencegah kerugian serius yang diderita oleh industri dalam negeri akibat lonjakan impor.
- Produk yang Dikenakan Bea Masuk: Produk benang kapas yang termasuk dalam pos tarif tertentu dikenakan Bea Masuk Tindakan Pengamanan. Terhadap impor produk benang kapas yang termasuk dalam pos tarif 5204.11.10, 5204.19.00, 5204.20.00, 5205.11.00, 5205.12.00, 5205.21.00, 5205.22.00, 5205.24.00, 5205.26.00, 5205.32.00, 5205.41.00, 5205.42.00, 5205.43.00, 5205.47.00, 5205.48.00, 5206.11.00, 5206.12.00, 5206.14.00, 5206.21.00, 5206.23.00, 5206.24.00, 5206.25.00, 5206.31.00, 5206.32.00, 5206.33.00, 5206.42.00, dan 5206.45.00, dikenakan Bea Masuk Tindakan Pengamanan.
- Masa Berlaku dan Besaran Tarif: Bea Masuk Tindakan Pengamanan dikenakan selama tiga tahun dengan besaran tarif yang tercantum dalam lampiran peraturan ini.
- Tambahan dari Bea Masuk Lain: Bea Masuk Tindakan Pengamanan ini merupakan tambahan dari bea masuk umum atau bea masuk preferensi berdasarkan perjanjian internasional.
- Pengecualian: Bea Masuk Tindakan Pengamanan tidak dikenakan terhadap impor dari negara-negara yang tercantum dalam lampiran peraturan ini.
- Dokumen yang Diperlukan: Importir wajib menyerahkan dokumen surat keterangan asal (certificate of origin) untuk impor dari negara yang dikecualikan.
- Ketentuan Asal Barang: Barang impor harus memenuhi kriteria asal barang, kriteria pengiriman, dan ketentuan prosedural sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
- Penelitian Dokumen: Penelitian terhadap surat keterangan asal dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Pemberlakuan: Peraturan ini mulai berlaku setelah sepuluh hari sejak tanggal diundangkan.
Peraturan ini ditetapkan di Jakarta pada tanggal 8 Oktober 2025 oleh Menteri Keuangan Republik Indonesia, Purbaya Yudhi Sadewa, dan diundangkan pada tanggal 20 Oktober 2025 oleh Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum Republik Indonesia, Dhahana Putra.
*Disclaimer*

