PMK 71 Tahun 2025 tentang PPN atas Penyerahan Jasa Angkutan Udara Niaga …

Jakarta, Intermask – Kementerian Keuangan menerbitkan beleid PMK Nomor 71 Tahun 2025 mengatur tentang Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas penyerahan jasa angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri kelas ekonomi pada periode libur Natal dan Tahun Baru yang ditanggung pemerintah untuk tahun anggaran 2026.

Peraturan ini diterbitkan dengan tujuan untuk menjaga daya beli masyarakat dan menggerakkan perekonomian nasional selama periode libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026. Pemerintah memberikan insentif ekonomi berupa PPN yang ditanggung pemerintah atas penyerahan jasa angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri kelas ekonomi.

Beberapa poin penting dalam peraturan ini adalah:

  1. Dasar Hukum: Peraturan ini didasarkan pada berbagai undang-undang dan peraturan yang relevan, termasuk Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa, dan beberapa peraturan lainnya.
  2. Definisi: Peraturan ini memberikan definisi untuk berbagai istilah yang digunakan, seperti Undang-Undang PPN, PPN, Pengusaha Kena Pajak, Jasa Kena Pajak, Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri Kelas Ekonomi, dan lain-lain.
  3. PPN yang Terutang: Atas penyerahan jasa angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri kelas ekonomi terutang PPN. PPN yang terutang ditanggung oleh penerima jasa sebesar 5% dari penggantian, dan ditanggung pemerintah sebesar 6% dari penggantian untuk tahun anggaran 2026.
  4. Periode Pembelian dan Penerbangan: PPN yang terutang ditanggung pemerintah diberikan kepada penerima jasa untuk periode pembelian tiket yang dilakukan sejak tanggal 22 Oktober 2025 sampai dengan tanggal 10 Januari 2026, dan untuk periode penerbangan yang dilakukan sejak tanggal 22 Desember 2025 sampai dengan tanggal 10 Januari 2026.
  5. Kewajiban Badan Usaha Angkutan Udara: Badan usaha angkutan udara yang menyerahkan jasa angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri kelas ekonomi wajib membuat faktur pajak atau dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan faktur pajak dan menyampaikan surat pemberitahuan masa PPN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
  6. Pelaporan dan Pertanggungjawaban: Badan usaha angkutan udara wajib membuat daftar rincian transaksi PPN ditanggung pemerintah atas penyerahan jasa angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri kelas ekonomi dan menyampaikannya secara elektronik melalui laman yang disediakan Direktorat Jenderal Pajak.
  7. Ketentuan Lain: PPN yang terutang atas penyerahan jasa angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri kelas ekonomi tidak ditanggung pemerintah dalam hal jasa yang diserahkan di luar periode pembelian tiket dan periode penerbangan yang ditentukan, tidak melakukan penerbangan dengan kelas ekonomi, atau pengusaha kena pajak menyampaikan daftar rincian transaksi PPN ditanggung pemerintah tidak sesuai dengan batas waktu yang ditentukan.

Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, yaitu 15 Oktober 2025.

*Disclaimer*