Jakarta, Intermask – Kementerian Keuangan menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 72 Tahun 2025 yang mengubah Peraturan Menteri Keuangan Nomor 10 Tahun 2025 tentang Pajak Penghasilan Pasal 21 atas Penghasilan Tertentu yang Ditanggung Pemerintah dalam rangka Stimulus Ekonomi Tahun Anggaran 2025, berikut ringkasannya:
Latar Belakang
Perubahan ini dilakukan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi dan memperluas penciptaan lapangan kerja melalui dukungan pemerintah dalam bentuk perluasan fasilitas fiskal Pajak Penghasilan Pasal 21 yang ditanggung pemerintah, khususnya untuk sektor pariwisata.
Dasar Hukum
Peraturan ini didasarkan pada berbagai undang-undang dan peraturan, termasuk Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan, dan beberapa undang-undang lainnya yang relevan.
Perubahan Utama
- Penghapusan Pasal 2 Ayat (3): Pasal ini dihapus sehingga penghasilan yang diterima atau diperoleh pegawai wajib dipotong Pajak Penghasilan Pasal 21 oleh pemberi kerja sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 21 Undang-Undang Pajak Penghasilan.
- Perubahan Judul Bab III: Judul Bab III diubah menjadi “Kriteria, Persyaratan, dan Jangka Waktu Pemberian Insentif Pajak Penghasilan Pasal 21 Ditanggung Pemerintah”.
- Perubahan Pasal 3 Ayat (1) Huruf a: Pemberi kerja dengan kriteria tertentu harus memenuhi persyaratan melakukan kegiatan usaha pada bidang industri tertentu seperti alas kaki, tekstil dan pakaian jadi, furnitur, kulit dan barang dari kulit, atau pariwisata.
- Penambahan Pasal 4A: Pasal ini mengatur jangka waktu pemberian insentif Pajak Penghasilan Pasal 21 ditanggung pemerintah, yang diberikan untuk masa pajak Januari 2025 sampai dengan Desember 2025 untuk sektor tertentu, dan Oktober 2025 sampai dengan Desember 2025 untuk sektor pariwisata.
- Perubahan Pasal 5: Beberapa ayat ditambahkan dan diubah untuk mengatur mekanisme pembayaran, pelaporan, dan pengembalian kelebihan pembayaran Pajak Penghasilan Pasal 21 yang ditanggung pemerintah.
Penutup
Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, yaitu 28 Oktober 2025, dan diharapkan dapat memberikan stimulus ekonomi yang signifikan melalui dukungan fiskal kepada sektor-sektor yang terdampak.
*Disclaimer*

