PP 43 tahun 2025 Pelaporan Keuangan

Jakarta, Intermask – Pemerintah menerbitkan beleid Peraturan Pemerintah (PP) No. 43 Tahun 2025 yang mengatur tentang pelaporan keuangan. Peraturan ini dibuat untuk melaksanakan ketentuan Pasal 273 Undang-Undang No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk menciptakan ekosistem pelaporan keuangan yang kuat dengan menyelaraskan berbagai peraturan yang ada serta memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam pelaporan keuangan. Berikut ringkasannya:

  1. Ketentuan Umum:
  2. Peraturan ini mendefinisikan istilah-istilah kunci seperti pelaporan keuangan, laporan keuangan, pelapor, standar laporan keuangan, dan sistem Platform Bersama Pelaporan Keuangan (PBPK) 1.
  3. Ruang Lingkup:
  4. Peraturan ini mencakup laporan keuangan, Komite Standar Laporan Keuangan, penyelenggaraan PBPK, dukungan ekosistem pelaporan keuangan, dan sanksi administratif1.
  5. Laporan Keuangan:
  6. Pelapor diwajibkan untuk menyusun dan menyampaikan laporan keuangan sesuai dengan standar laporan keuangan dan peraturan yang berlaku. Laporan ini harus disusun oleh individu atau profesional yang kompeten dan berintegritas1.
  7. Komite Standar Laporan Keuangan:
  8. Peraturan ini membentuk Komite Standar Laporan Keuangan yang independen dan bertanggung jawab untuk mengembangkan dan menetapkan standar laporan keuangan. Komite ini terdiri dari komite pelaksana dan komite pengarah, masing-masing dengan peran dan tanggung jawab tertentu1.
  9. Penyelenggaraan PBPK:
  10. Sistem PBPK adalah platform elektronik untuk penyampaian laporan keuangan. Sistem ini memastikan keamanan, kerahasiaan, dan ketersediaan data keuangan. Sistem ini dikelola oleh satuan kerja di bawah Kementerian Keuangan1.
  11. Dukungan Ekosistem Pelaporan Keuangan:
  12. Peraturan ini menekankan pentingnya bantuan dan manajemen mutu bagi pelapor. Ini termasuk penyediaan sosialisasi dan bentuk bantuan lainnya untuk meningkatkan kepatuhan terhadap persyaratan pelaporan keuangan1.
  13. Sanksi Administratif:
  14. Peraturan ini memberikan kewenangan kepada kementerian, lembaga, dan otoritas terkait untuk menjatuhkan sanksi administratif kepada pelapor yang melanggar kewajiban pelaporan keuangan1.
  15. Ketentuan Peralihan dan Penutup:
  16. Peraturan ini mencakup ketentuan peralihan untuk memastikan implementasi standar baru yang lancar dan pembentukan Komite Standar Laporan Keuangan1.

Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan kredibilitas dan keandalan pelaporan keuangan di Indonesia, mendukung pengambilan keputusan yang lebih baik oleh para pemangku kepentingan, dan berkontribusi pada sektor keuangan yang lebih stabil dan transparan.

*Discliaimer*