Jakarta, Intermask – Pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2025 mengatur tentang tata cara penetapan tarif, pengelolaan, dan penyelesaian keberatan, keringanan, dan pengembalian Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Peraturan ini bertujuan untuk mengoptimalkan PNBP dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat melalui penyederhanaan pengaturan.
Bab I: Ketentuan Umum
- Definisi istilah-istilah penting seperti APBN, PNBP, Pemerintah, Badan, dan lain-lain.
Bab II: Pengelola PNBP
- Pengelola PNBP terdiri dari Menteri selaku pengelola fiskal dan Pimpinan Instansi Pengelola PNBP.
- Menteri memiliki kewenangan mengelola PNBP sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
- Instansi Pengelola PNBP terdiri dari Kementerian/Lembaga dan Kementerian yang menjalankan fungsi sebagai Bendahara Umum Negara.
Bab III: Tata Cara Penetapan Tarif Atas Jenis PNBP
- Objek PNBP meliputi pemanfaatan sumber daya alam, pelayanan, pengelolaan kekayaan negara dipisahkan, pengelolaan barang milik negara, pengelolaan dana, dan hak negara lainnya.
- Tarif atas jenis PNBP dapat berbentuk tarif spesifik atau tarif ad valorem.
- Pengaturan tarif dilakukan melalui Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, dan/atau Peraturan Menteri.
Bab IV: Pengelolaan PNBP
- Perencanaan PNBP meliputi penyusunan dan penyampaian Rencana PNBP oleh Instansi Pengelola PNBP serta penelaahan dan penetapan oleh Menteri.
- Pelaksanaan PNBP mencakup penentuan PNBP Terutang, pemungutan, pembayaran, dan penyetoran PNBP.
- Pengelolaan piutang PNBP dilakukan oleh Instansi Pengelola PNBP sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Penetapan PNBP Kurang Bayar, Lebih Bayar, dan Nihil dilakukan berdasarkan hasil verifikasi, monitoring, laporan hasil pemeriksaan, dan sumber lainnya.
Bab V: Keberatan PNBP
- Wajib Bayar dapat mengajukan keberatan terhadap Surat Ketetapan PNBP Kurang Bayar, Nihil, atau Lebih Bayar.
- Pengajuan keberatan harus disertai dokumen pendukung dan dilakukan dalam waktu paling lama 3 bulan sejak tanggal Surat Ketetapan PNBP diterbitkan.
Bab VI: Keringanan PNBP
- Wajib Bayar dapat mengajukan permohonan keringanan PNBP Terutang dalam bentuk penundaan, pengangsuran, pengurangan, dan/atau pembebasan.
- Permohonan keringanan diajukan secara tertulis kepada Pimpinan Instansi Pengelola PNBP atau Pimpinan Mitra Instansi Pengelola PNBP.
Bab VII: Pengembalian PNBP
- Permohonan pengembalian atas kelebihan pembayaran PNBP dapat diajukan oleh Wajib Bayar dalam hal terdapat kesalahan pembayaran, kesalahan pemungutan, penetapan keberatan, putusan pengadilan, hasil pemeriksaan, pelayanan yang tidak dapat dipenuhi, dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Pengembalian dapat dilakukan sebagai pembayaran di muka atas jumlah PNBP Terutang berikutnya atau secara langsung melalui pemindahbukuan.
Bab VIII: Ketentuan Lain-lain
- Tata cara penetapan tarif, pengelolaan, dan penyelesaian keberatan, keringanan, dan pengembalian PNBP dapat dilaksanakan secara elektronik.
- Pengelolaan dan penyelesaian keberatan, keringanan, dan pengembalian PNBP pada badan layanan umum mengikuti pengaturan Peraturan Pemerintah ini sepanjang tidak diatur secara khusus dalam ketentuan mengenai badan layanan umum.
Bab IX: Ketentuan Peralihan
- Tarif atas jenis PNBP yang telah diatur dalam Peraturan Pemerintah mengenai jenis dan tarif atas jenis PNBP harus menyesuaikan dengan pengaturan dalam Peraturan Pemerintah ini paling lama 3 tahun sejak diundangkan.
Bab X: Ketentuan Penutup
- Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal 19 September 2025.
*Disclaimer*

