PPN DTP atas Penyerahan Kuda

Jakarta, Intermask – Pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 61 Tahun 2025 ini mengatur tentang Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas penyerahan hewan khusus tertentu berupa kuda serta perlengkapan pendukungnya yang ditanggung pemerintah untuk tahun anggaran 2025. Berikut ringkasannya:

Latar Belakang dan Pertimbangan: Peraturan ini dibuat untuk mendukung kesiapan alat pertahanan hewan khusus tertentu berupa kuda serta perlengkapan pendukungnya. Pemerintah memandang perlu memberikan fasilitas PPN yang ditanggung pemerintah atas penyerahan hewan khusus tertentu berupa kuda serta perlengkapan pendukungnya.

Dasar Hukum: Peraturan ini didasarkan pada berbagai undang-undang dan peraturan, termasuk Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, serta beberapa undang-undang dan peraturan lainnya yang relevan.

Isi Peraturan:

  1. Definisi:
  1. Undang-Undang PPN adalah Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 yang telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.
  2. PPN adalah pajak pertambahan nilai sebagaimana diatur dalam Undang-Undang PPN.
  3. Pengusaha Kena Pajak adalah pengusaha yang melakukan penyerahan barang kena pajak dan/atau penyerahan jasa kena pajak yang dikenai pajak.
  4. Barang Kena Pajak adalah barang yang dikenai pajak.
  5. Faktur Pajak adalah bukti pungutan pajak yang dibuat oleh Pengusaha Kena Pajak.
  6. Modul Pembuatan Faktur Pajak adalah modul pembuatan Faktur Pajak pada portal wajib pajak atau laman lain yang terintegrasi dengan sistem administrasi Direktorat Jenderal Pajak.
  7. Surat Pemberitahuan Masa PPN adalah surat pemberitahuan untuk suatu masa pajak PPN.
  8. Masa Pajak adalah jangka waktu yang menjadi dasar bagi wajib pajak untuk menghitung, menyetor, dan melaporkan pajak yang terutang.
  9. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
  10. PPN Ditanggung Pemerintah:
  1. PPN yang terutang atas penyerahan hewan khusus tertentu berupa kuda serta perlengkapan pendukungnya kepada Kementerian Pertahanan dan/atau Tentara Nasional Indonesia, ditanggung pemerintah untuk Tahun Anggaran 2025 sebesar 100%.
  2. Hewan khusus tertentu berupa kuda serta perlengkapan pendukungnya meliputi kuda kavaleri dan perlengkapan pendukungnya.
  3. Rincian jenis kuda kavaleri serta perlengkapan pendukungnya tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari peraturan ini.
  4. Pelaporan dan Pertanggungjawaban:
  1. Pengusaha Kena Pajak yang menyerahkan hewan khusus tertentu berupa kuda serta perlengkapan pendukungnya wajib membuat Faktur Pajak dan laporan realisasi PPN ditanggung pemerintah.
  2. Faktur Pajak harus mencantumkan keterangan “PPN DITANGGUNG PEMERINTAH BERDASARKAN PMK NOMOR … TAHUN 2025”.
  3. Pelaporan dan pembetulan Surat Pemberitahuan Masa PPN dapat diperlakukan sebagai laporan realisasi sepanjang disampaikan paling lambat tanggal 28 Februari 2026.
  4. Ketentuan Lain:
  1. PPN yang terutang atas penyerahan hewan khusus tertentu berupa kuda serta perlengkapan pendukungnya tidak ditanggung pemerintah dalam hal objek yang diserahkan bukan merupakan hewan khusus tertentu berupa kuda serta perlengkapan pendukungnya, PPN terutang di luar periode yang ditentukan, atau Pengusaha Kena Pajak tidak membuat Faktur Pajak dan/atau laporan realisasi PPN ditanggung pemerintah.
  2. Pelaksanaan dan pertanggungjawaban subsidi pajak ditanggung pemerintah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, yaitu 1 September 2025.

*Disclaimer*