Jakarta, Intermask – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan akan mengambil langkah tegas terhadap perusahaan baja asal China yang diduga menunggak pajak, meskipun perusahaan tersebut memiliki pendapatan tahunan yang diperkirakan mencapai Rp4 triliun.
Menurut Purbaya, penindakan tersebut akan diawali dengan pembenahan internal pada unit pemungut penerimaan negara, yaitu Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC). Ia menegaskan pentingnya penataan organisasi agar kedua instansi tersebut dapat bekerja lebih optimal ke depan.
“Kita akan rapikan organisasi Pajak dan Bea Cukai supaya bekerja lebih serius ke depan,” ujar Purbaya dalam Konferensi Pers APBN KiTa edisi Januari, Kamis (8/1).
Purbaya menilai potensi penerimaan pajak dari perusahaan baja asal China itu sangat besar, seiring dengan nilai pendapatannya yang mencapai sekitar Rp4 triliun per tahun. Ia mengungkapkan bahwa perusahaan tersebut dimiliki oleh pengusaha asal China dan dijalankan oleh tenaga kerja warga negara China yang tidak menggunakan bahasa Indonesia. Selain itu, penjualan dilakukan secara langsung kepada klien dengan sistem pembayaran tunai, namun tanpa melakukan kewajiban pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
“Pengusahanya dari China, punya perusahaan di sini, orang China semua, enggak bisa bahasa indonesia. Jual langsung ke klien cash basis, enggak bayar PPN,” tegas Purbaya.
Penindakan terhadap praktik pengemplangan pajak tersebut akan menjadi salah satu fokus utama kebijakan Purbaya ke depan. Hal ini juga kembali ditekankan oleh Presiden Prabowo Subianto dalam agenda retret awal tahun bersama para menteri kabinet yang berlangsung pada Selasa (6/1).
Purbaya menceritakan bahwa dalam pertemuan tersebut, Presiden Prabowo kembali menyinggung persoalan kinerja aparat pajak dan bea cukai. “Saya disindir lagi dalam pertemuan kemarin dengan presiden di Hambalang, dia bilang apakah kita akan mau dikibulin terus oleh (orang) Pajak dan Bea Cukai. Itu pesan ke saya dari presiden, walaupun dia nggak melihat ke saya, tapi deg kan ke sini,” ungkapnya.
Selain persoalan tunggakan pajak, Purbaya juga menyampaikan bahwa Presiden Prabowo menyoroti praktik pencantuman nilai barang di bawah harga sebenarnya atau under invoicing yang masih kerap terjadi dan melibatkan oknum pegawai DJBC. Di sisi lain, praktik penghindaran pajak juga masih ditemukan dengan melibatkan pegawai DJP.
“Ada praktek under invoicing yang masih besar yang tidak terdeteksi di pajak dan bea cukai,” pungkas Purbaya.

