Jakarta, Intermask – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa berencana menambah satu lapisan (layer) tarif Cukai Hasil Tembakau (CHT) pada tahun ini. Kebijakan tersebut ditujukan untuk menekan peredaran rokok ilegal sekaligus memberikan ruang bagi produsen rokok ilegal agar masuk ke dalam sistem legal.
Purbaya menyampaikan bahwa penambahan lapisan tarif CHT masih dalam tahap pembahasan. Melalui kebijakan ini, pemerintah berharap seluruh produsen rokok membayar pajak dan cukai ke negara. “Kami akan memastikan satu layer baru mungkin masih didiskusikan ya untuk memberi ruang kepada yang ilegal-ilegal untuk masuk menjadi legal. Jadi mereka akan bayar pajak juga nanti,” ujarnya kepada wartawan di Jakarta, Rabu (14/1/2026).
Pemerintah juga menegaskan akan mengambil langkah tegas terhadap produsen atau pelaku rokok ilegal yang tetap beroperasi meskipun telah diberi ruang melalui kebijakan tarif yang tengah disiapkan. “Jadi, mereka akan bayar pajak juga nanti kalau saya sudah kasih sinyal ke mereka setelah layer-nya keluar. Peraturan keluar, mungkin minggu depan. Kalau mereka masih main-main saya akan hantam semuanya. Tidak ada ampun lagi,” ujar Purbaya.
Namun demikian, rencana penambahan lapisan tarif CHT tersebut menuai kritik dari berbagai kalangan, termasuk ekonom dan koalisi masyarakat sipil. Mereka menilai kebijakan tersebut justru berpotensi memperumit struktur cukai rokok yang saat ini sudah kompleks.
Peneliti Senior Lembaga Penyelidikan Ekonomi dan Masyarakat (LPEM) FEB UI Vid Adrison menilai struktur cukai rokok di Indonesia tergolong sangat rumit karena mempertimbangkan berbagai variabel, seperti teknik produksi, golongan produksi, jenis produk, dan harga jual. Kompleksitas tersebut dinilai berdampak pada tidak optimalnya penerimaan cukai.
“Sistem pajak yang rumit ini mengakibatkan penerimaan tidak optimal. Saya tidak kaget penerimaan cukai rokok sering tidak terpenuhi,” ujarnya dalam IBC Business Outlook 2026 di Jakarta.
Vid mendorong pemerintah untuk menyederhanakan sistem cukai rokok guna mengoptimalkan potensi penerimaan negara, alih-alih menambah lapisan tarif baru. Menurutnya, kontribusi cukai rokok terhadap pendapatan negara di Indonesia sudah sangat besar dibandingkan negara lain, bahkan mencapai sekitar 10% hingga 11% dari total pendapatan negara, belum termasuk penerimaan dari pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penghasilan (PPh) badan dari sektor tersebut.
“Tapi saya tahu, karena kontribusinya besar, maka untuk mengubahnya, itu challenge-nya [tantangannya] bukan sedikit,” ungkapnya.
Penolakan juga disampaikan Koalisi Masyarakat Sipil yang terdiri dari CISDI, PKJS UI, Komnas Pengendalian Tembakau, IYCTC, Seknas FITRA, dan SDH FKM UI. Founder dan CEO CISDI Diah Saminarsih menilai penambahan lapisan tarif CHT justru berisiko memperluas peredaran rokok murah di pasaran.
“Riset CISDI menghitung banyaknya layer cukai menyebabkan rokok tetap terjangkau walaupun tarif mengalami kenaikan. Artinya, penambahan layer menghadirkan semakin banyak rokok dengan harga murah,” ujarnya.
Pandangan serupa disampaikan oleh Ketua Bidang Ekonomi Komnas Pengendalian Tembakau Teguh Dartanto, yang menilai alasan penambahan lapisan tarif untuk merangkul rokok ilegal kurang tepat. “Naif sekali rasanya jika Menteri Keuangan tidak memahami bahwa menambah layer justru menjadikan struktur cukai semakin kompleks,” ujar Teguh.
Menurutnya, persoalan utama rokok ilegal lebih berkaitan dengan lemahnya penegakan hukum dan belum optimalnya sistem pelacakan dan penelusuran (track and trace), bukan pada variasi tarif.
Ditinjau dari aspek kesehatan, Ketua Pusat Kajian Jaminan Sosial (PKJS) UI Aryana Satrya menyoroti potensi fenomena downtrading akibat struktur cukai berlapis, yakni perokok beralih ke produk yang lebih murah ketika tarif naik, alih-alih berhenti merokok. “Struktur cukai yang banyak menjadi ‘tangga darurat’ untuk perokok beralih ke rokok yang lebih murah,” ujar Aryana.
Pandangan serupa disampaikan Ketua Social Determinants of Health (SDH) FKM UI Wahyu Septiono yang menilai kebijakan tersebut berpotensi menambah beban pemerintah. Menurutnya, apabila kebijakan itu diberlakukan, pemerintah secara tidak langsung mendorong masyarakat untuk mengonsumsi produk berbahaya sehingga berisiko meningkatkan beban pembiayaan kesehatan dan menurunkan tingkat produktivitas.
“Jika kebijakan ini disahkan, sama artinya pemerintah mendorong masyarakat untuk mengonsumsi barang berbahaya yang justru meningkatkan beban kesehatan dan menurunkan produktivitas,” ujarnya.
Sumber:
- Rencana Penambahan Lapisan Tarif CHT Mengemuka, Kritik pun Bermunculan 1
- Rencana Penambahan Lapisan Tarif CHT Mengemuka, Kritik pun Bermunculan 2
*Disclaimer*
