Ringankan Beban Warga, Pemerintah Dominika Bebaskan PPN dan Bea Masuk Barang Pokok

Jakarta, Intermask – Pemerintah Dominika mengumumkan serangkaian kebijakan fiskal untuk meringankan beban ekonomi masyarakat melalui pembebasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan bea masuk atas barang kebutuhan pokok. Menteri Keuangan Irving McIntyre menyampaikan pemerintah telah mengajukan usulan pembebasan PPN atas 26 jenis barang kebutuhan pokok kepada DPR untuk mendapatkan persetujuan.

“Untuk mengurangi kesulitan pada rakyat, kami mencari cara selain melalui pajak untuk meningkatkan penerimaan dan memberikan keringanan bila diperlukan,” ujarnya.

Pembebasan PPN tersebut diusulkan atas 26 jenis barang, antara lain ikan kod, bawang bombai, bawang putih, kacang polong belah, kacang merah, kacang polong hitam, lentil, krim gandum, tepung jagung, dan oat. Selain itu, fasilitas PPN juga diusulkan untuk produk olahan dan kebutuhan rumah tangga, seperti luncheon, daging kornet kalengan, sarden kalengan, tuna kalengan, makarel kalengan, sereal, biskuit tanpa pemanis, jus jeruk, saus tomat, pasta gigi, deterjen, tisu toilet, dan pembalut wanita. McIntyre juga menegaskan bahwa komoditas tersebut telah dibebaskan dari bea masuk.

Pemberlakuan Kebijakan

Usulan kebijakan tersebut mulai berlaku pada 1 Oktober 2025. Pemerintah memperluas fasilitas pembebasan bea masuk dan PPN tidak dipungut selama enam bulan. Bahan makanan yang termasuk dalam kebijakan ini antara lain kacang polong hitam, lentil, tepung jagung, daging sapi kalengan, daging kornet kalengan, sereal, biskuit, saus tomat, dan susu kedelai.

Selain bahan pangan, fasilitas perpajakan yang sama juga diberikan untuk sejumlah kebutuhan rumah tangga, seperti pasta gigi, deterjen pakaian, serta tisu toilet dan pembalut wanita.

Meski memberikan insentif fiskal, McIntyre mengimbau masyarakat untuk tetap menyesuaikan pola konsumsinya.

Sumber:

  1. Ringankan Beban Warga, Pemerintah Dominika Bebaskan PPN dan Bea Masuk Barang Pokok 1
  2. Ringankan Beban Warga, Pemerintah Dominika Bebaskan PPN dan Bea Masuk Barang Pokok 2