Sejauh Mana Efektif dan Berkeadilan bagi Industri Transportasi dari adanya Insentif Pajak Kendaraan Listrik (EV)?

Jakarta, Intermask – Pemerintah menetapkan PMK 12/2025 sebagai landasan pemberian insentif perpajakan bagi kendaraan listrik berbasis baterai dan kendaraan beremisi rendah. Bentuk insentif tersebut meliputi Pajak Pertambahan Nilai yang Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) serta Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang Ditanggung Pemerintah (PPnBM DTP). Kebijakan ini dirancang untuk mempercepat penggunaan kendaraan listrik, menurunkan emisi karbon, sekaligus memperkuat industri otomotif dalam negeri melalui peningkatan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN).

Dalam sektor transportasi, insentif ini secara konseptual mampu mengurangi biaya awal investasi kendaraan ramah lingkungan. Penurunan harga kendaraan listrik akibat keringanan pajak diharapkan dapat meningkatkan minat pelaku usaha, terutama operator angkutan dan transportasi umum, untuk beralih ke armada yang lebih efisien dan berkelanjutan. Selain itu, ketentuan TKDN minimal 40 persen atau 20 hingga 40 persen untuk jenis bus listrik tertentu ditujukan untuk memperkokoh rantai pasok otomotif nasional, sehingga manfaat kebijakan tidak hanya dirasakan oleh konsumen, tetapi juga oleh industri manufaktur domestik.

Namun demikian, penerapan insentif pajak ini belum sepenuhnya efektif dan berkeadilan bagi seluruh pelaku industri transportasi. Prosedur administratif yang relatif rumit, seperti kewajiban penerbitan faktur pajak khusus, penggunaan kode pelaporan tertentu, serta batas waktu pelaporan realisasi, menambah beban administratif, khususnya bagi pelaku usaha kecil dan menengah. Keterbatasan kapasitas administrasi membuat sebagian pelaku usaha kesulitan memanfaatkan insentif secara maksimal, sehingga manfaat kebijakan cenderung lebih mudah diakses oleh perusahaan besar dengan sumber daya yang memadai.

Di sisi lain, persyaratan TKDN juga membatasi pilihan kendaraan listrik yang berhak memperoleh insentif. Tidak semua jenis kendaraan listrik atau hybrid yang dibutuhkan oleh pelaku usaha transportasi tersedia dengan tingkat komponen lokal sesuai ketentuan. Akibatnya, pelaku yang bergantung pada kendaraan impor atau produk dengan TKDN rendah tidak dapat menikmati keringanan pajak, sehingga harga kendaraan tetap tinggi. Kondisi ini menjadi kendala signifikan bagi pelaku usaha skala kecil untuk beralih ke kendaraan listrik.

Efektivitas kebijakan juga dipengaruhi oleh faktor eksternal, seperti ketersediaan infrastruktur pengisian daya yang belum merata, tingginya biaya perawatan baterai, serta ketidakpastian masa pakai baterai. Meskipun insentif dapat menekan harga awal kendaraan, biaya operasional jangka panjang belum tentu lebih efisien, terutama bagi operator dengan tingkat penggunaan kendaraan yang tinggi. Hal ini menyebabkan manfaat insentif tidak selalu dirasakan secara merata maupun berkelanjutan.

Berdasarkan uraian tersebut, insentif kendaraan listrik melalui PMK 12/2025 dapat dikatakan efektif secara selektif. Kebijakan ini memberikan manfaat optimal bagi pelaku industri transportasi yang memiliki akses terhadap kendaraan sesuai ketentuan, kemampuan administrasi yang baik, serta dukungan infrastruktur yang memadai. Namun, dari sisi keadilan, insentif ini masih belum sepenuhnya menjangkau seluruh pelaku industri, khususnya usaha kecil dan menengah yang menghadapi keterbatasan modal, administrasi, dan akses terhadap kendaraan listrik dengan TKDN sesuai regulasi. Dengan demikian, tingkat efektivitas dan keadilan kebijakan sangat bergantung pada kapasitas pelaku usaha serta kondisi pendukung di lapangan.