Jakarta, Intermask – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengungkapkan tantangan besar yang masih harus dihadapi dalam upaya mengejar target penerimaan pajak tahun 2026, yang dipatok sebesar Rp2.357,7 triliun. Salah satu tantangan utama yang disoroti Dirjen Pajak Bimo Wijayanto adalah masih banyaknya wajib pajak aktif yang belum membayar pajak mereka sesuai kewajiban.
Bimo menjelaskan bahwa berdasarkan data administrasi yang dimiliki DJP melalui sistem Coretax, terdapat sekitar 90 juta wajib pajak yang tercatat. Dari jumlah tersebut, sekitar 65 juta wajib pajak tergolong non-efektif, hanya 25 juta yang memiliki NPWP aktif, dan hanya 15 juta orang yang secara rutin melaporkan serta membayar pajak. Dengan demikian, terdapat selisih sekitar 10 juta wajib pajak aktif yang belum memenuhi kewajiban pajaknya. “Jadi ada 10 juta [gap wajib pajak], ini akan kami lihat. Kami datangi satu per satu, kami geo-tagging. Akan kami masukkan ke basket kami untuk diawasi lebih kencang,” ujar Bimo dalam seminar Outlook Ekonomi dan Perpajakan Indonesia 2026 yang diselenggarakan oleh Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) pada Rabu (21/1).
Menurutnya, memperkuat basis penerimaan melalui peningkatan kepatuhan wajib pajak menjadi salah satu fokus utama DJP. Selain itu, masih banyak pelaku ekonomi yang semestinya terdaftar dalam sistem perpajakan tetapi belum tercatat, sehingga potensi penerimaan dari kelompok tersebut belum termanfaatkan secara optimal.
Bimo juga menyampaikan ada sejumlah tantangan lain yang harus diatasi, termasuk masalah teknis atau administratif yang membuat sebagian wajib pajak yang sebenarnya ingin mematuhi kewajibannya masih terkendala. Untuk itu DJP akan memperkuat pelayanan, baik melalui kanal tatap muka di kantor pajak maupun peningkatan layanan data dan informasi secara digital.
Selain itu, perubahan perilaku dan model bisnis turut menjadi hambatan dalam pengawasan. Contohnya adalah praktik pemecahan usaha menjadi beberapa entitas bisnis kecil (firm splitting) untuk menghindari ambang batas tertentu dalam kewajiban pajak, khususnya pada UMKM yang memanfaatkan tarif PPh final 0,5%. “Terus terang saja ketika ada insentif PPh final UMKM 0,5%, kami deteksi banyak sekali behavior wajib pajak yang terjadi ketika ada aturan yang berada di zona nyaman. Begitu sampai ke threshold Rp4,8 miliar, mereka bunching effect, lalu split the firm supaya omzet tidak sampai threshold,” jelas Bimo.
Tantangan berikutnya adalah penagihan terhadap tunggakan pajak dari sektor usaha yang memiliki risiko tinggi, di mana DJP harus memetakan dan mengelola upaya penagihan secara lebih efektif karena banyak wajib pajak yang belum optimal dalam kemampuan membayar. Jumlah wajib pajak yang relatif stagnan selama beberapa tahun terakhir juga menjadi perhatian, sehingga perluasan basis wajib pajak aktif menjadi bagian dari strategi DJP untuk mengejar target penerimaan.

