Jakarta, Intermask – Pemeriksaan Pajak? Wajib Pajak pada saat mendengar bahkan mengalami pemeriksaan pajak yang terbayang di benak Wajib Pajak seperti: wah bakalan repot nih, wah bakalan kena SKPKB besar nih dan sebagainya. Sampai-sampai bisa saja Wajib Pajak terganggu aktivitasnya. Sebelum membahas lebih jauh yuk, kita kenali istilah-istilah penting dalam pemeriksaan pajak yang wajib diketahui oleh Wajib Pajak biar gak grogi pada saat diperiksa KPP.
Kantor Pelayanan Pajak (KPP). Sudah pasti. Kalau Wajib Pajak dilakukan pemeriksaan pajak maka Wajib Pajak pasti akan berhubungan dengan kantor pajak dimana Wajib Pajak tersebut terdaftar. Kantor Pajak yang dimaksud bisa Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Wajib Pajak Tingkat Pratama, Tingkat Madya atau menengah dan KPP Wajib Pajak Besar. Terkadang pemeriksaan juga dilakukan oleh Kantor Wilayah ataupun Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak.
Pemeriksa Pajak. Wajib Pajak pasti akan berhubungan dengan pemeriksa pajak. Siapa yang dimaksud dengan Pemeriksa Pajak?? Pemeriksa Pajak adalah Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak atau tenaga ahli yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal Pajak, yang diberi tugas, wewenang, dan tanggung jawab untuk melaksanakan Pemeriksaan. Mungkin di sebagian besar Wajib Pajak (Staf Pajak, Direktur Keuangan, Direktur Utama bahkan Pemiilik Perusahaan) ketika berhadapan dengan pemeriksa pajak bisa dibikin “keder”, tidak bisa tidur nyenyak, sakit lama muncul kembali (SLBK). Bayangan yang ada di benak mereka adalah selama proses dan selesainya pemeriksaan pajak , ditanya-tanya, harus siapin dokumen, sidak, digeledah, dipersulit, Pajak yang harus dibayar besar, dikenai denda bla…bla…bla… apakah memang seperti itu…?? Belum tentu!!
Tim Pemeriksa Pajak biasanya selain kepala kantor umumnya dilakukan 3 orang terdiri dari ketua kelompok, ketua tim Pemeriksa dan anggota tim pemeriksa. Tapi terkadang anggota tim bisa lebih dari satu. Bahkan kalau memang Wajib Pajak yang diperiksa sangat besar ukurannya tim pemeriksa bisa lebih dari 10 orang.
Surat Perintah Pemeriksaan. Pada saat awal dilakukan pemeriksaan Wajib Pajak akan menerima Surat Pemberitahuan Pemeriksaan (SP2). Apa yang dimaksud SP2??? SP2 adalah surat perintah untuk melakukan Pemeriksaan dalam rangka menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dan/atau untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundangundangan perpajakan. Jika dilihat dari lingkup pemeriksaannya SP2 terdiri dari dua yaitu Surat Perintah Pemeriksaan Lapangan dan Surat Penggilan Dalam Rangka Pemeriksaan Kantor.
Pembukuan. Pada saat pemeriksaan maka tim pemeriksaan akan meminta data-data transaksi Wajib Pajak. Data yang akan diminta tercantum dalam lampiran surat permintaan buku, catatan dan dokumen yang disampaikan kepada Wajib Pajak. Wajib Pajak akan diminta berupa laporan keuangan seperti SPT PPh Badan, SPT Masa, laporan audit, buku besar, daftar penyusutan, mungkin Transfer Pricing Documentation dan lainnya. Disini Wajib Pajak harus perhatikan batas akhir penyampaian dokumen tersebut kepada pemeriksaan pajak. Jika melebih batas waktu tersebut maka Wajib Pajak akan diberi surat peringatan. Komunikasi dengan pemeriksa harus selalu terjalin selama proses pemeriksaan untuk “menghindari hal-hal yang tidak diinginkan”. Wajib Pajak yang kooperatif akan disenangi oleh pemeriksa karena sangat membantu dalam kelancaran proses pemeriksaan.
Pembahasan Temuan Sementara adalah pembahasan antara Wajib Pajak dan Pemeriksa Pajak atas temuan sementara Pemeriksaan yang hasilnya dituangkan dalam berita acara untuk memberikan keyakinan bahwa temuan telah didasarkan pada bukti yang kuat dan berkaitan serta sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. Ini merupkan tahapan pemeriksaan yang baru dalam PMK-15 yang aturan sebelumnya tidak diatur. Meskipun temuan hanya bersifat sementara karena sudah dalam bentuk surat tertulis dan resmi maka Wajib Pajak harus hati-hati dalam merespon karena hasil pembahasan dalam temuan sementara ini menjadi cerminan koreksi dalam Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP).
Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP). Setelah data-data Wajib Pajak diterima oleh Pemeriksa Pajak maka Pemeriksa akan melakukan pengujian-pengujian. Pengujian yang dilakukan umumnya meliputi seluruh jenis pajak (jika pemeriksaannya dilakukan untuk seluruh jenis pajak). Apa saja?? PPh Badan, PPh Pasal 21, PPh Pasal 23, PPh Pasal 4 ayat 2, PPh Pasal 15, PPh Pasal 26, PPN, PPN Jasa Luar Negeri. Jika Wajib Pajak terdapat transaksi afiliasi maka akan dilakukan pengujian apakah transaksi afiliasi tersebut sesuai dengan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (PKKU) atau tidak? Setelah Pemeriksa melakukan pengujian tersebut biasanya akan ada temuan-temuan pemeriksaan yang nanti dituangkan dalam SPHP yang sebelumnya dilakukan pembasan temuan sementara. Apa itu SPHP?? SPHP adalah surat yang berisi tentang temuan pemeriksaan yang meliputi pos-pos yang dikoreksi, nilai koreksi, dasar koreksi, perhitungan sementara dari jumlah pokok pajak terutang dan perhitungan sementara dari sanksi administrasi.
Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan (BAHP). Setelah Wajib Pajak menerima SPHP maka dalam jangka waktu tertentu Wajib Pajak harus menanggapi temuan yang ada di SPHP tersebut. Jika jangka waktu tanggapan atas SPHP berakhir selanjutnya Pemeriksa akan melakukan panggilan kepada Wajib Pajak untuk melakukan pembahasan temuan pemeriksaan. Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan adalah pembahasan antara Wajib Pajak dan Pemeriksa Pajak atas temuan Pemeriksaan yang hasilnya dituangkan dalam berita acara pembahasan akhir hasil Pemeriksaan yang ditandatangani oleh kedua belah pihak dan berisi koreksi pokok pajak terutang baik yang disetujui maupun yang tidak disetujui dan perhitungan sanksi administrasi. Hasil Pembahasan akan dituangkan dalam Berita Acara Hasil Pemeriksaan (BAHP).
Quality Assurance (QA). Adakalanya antara Wajib Pajak dan Pemeriksa Pajak belum sepakat terkait hasil akhir pemeriksaan di tingkat KPP, Wajib Pajak dapat melakukan permohonan pembahasan di Tingkat Kantor Wilayah. Tujuan dilakukannya QA adalah agar hasil pemeriksaan yang belum disepakati antara Wajib Pajak dan Pemeriksa Pajak lebih berkualitas.
Surat Ketetapan Pajak (SKP). Hasil akhir pemeriksaan berupa Surat Ketetapan Pajak yang dikeluarkan oleh Kantor Palayanan Pajak. SKP dapat berupa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB), Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan (SKPKBT), Surat Ketetapan Pajak Nihil (SKPN), Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB).
Itulah sedikit perkenalan singkat dengan pemeriksaan pajak. Uraian-uraian berikutnya akan dijelaskan semua hal yang berkaitan dengan pemeriksaan. So … tidak usaha takut, tidak usah “keder”, tidak usah bingung, tidurlah yang nyenyak jika suatu saat Perusahaan Bapak/Ibu dilakukan pemeriksaan pajak.
Oleh: Maskudin
Sumber: PMK 15/2025 tentang Pemeriksaan Pajak dan aturan terkait dengan tambahan pengalaman penulis sebagai Pemeriksa Pajak DJP lebih dari 25 tahun.
*Disclaimer*

