Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor

Jakarta, Intermask – Pemerintah menerbitkan Peraturan diatas yang merupakan perubahan kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 26/PMK.010/2022 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor. Perubahan ini dilakukan untuk menyesuaikan dengan perkembangan teknologi dan kebutuhan investasi, khususnya terkait kendaraan bermotor listrik berbasis baterai dan produk teknologi informasi. Berikut ringkasannya:

  1. Pasal I:
  1. Beberapa ketentuan dalam PMK 26/PMK.010/2022 diubah, termasuk tarif bea masuk sebesar 0% untuk impor kendaraan bermotor listrik berbasis baterai yang memenuhi persyaratan tertentu.
  2. Ketentuan mengenai validasi dan pemotongan jumlah tertentu oleh Sistem Indonesia National Single Window.
  3. Terjemahan bahasa asing atas beberapa bagian dan bab dalam sistem klasifikasi barang 2022 diubah.

Ringkasan lebih detail pasal 1 sebagai berikut:

  1. Pasal 4A:
  1. Ayat (1): Tarif bea masuk sebesar 0% untuk impor kendaraan bermotor listrik berbasis baterai dalam Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) untuk Transportasi Jalan yang termasuk dalam pos tarif 8703.80.17, 8703.80.18, 8703.80.19, 8703.80.97, 8703.80.98, dan 8703.80.99 1.
  2. Ayat (2): Tarif bea masuk ini berlaku sampai dengan 31 Desember 2025 1.
  3. Ayat (3): Tarif bea masuk ini berlaku untuk pelaku usaha yang memenuhi persyaratan dalam Peraturan Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 6 Tahun 2023 1.
  4. Ayat (4): Importir harus melampirkan surat persetujuan pemanfaatan insentif impor dan mencantumkan kode fasilitas 87 dalam dokumen pemberitahuan impor barang 1.
  5. Ayat (4a): Surat persetujuan diterbitkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang investasi dan suburusan pemerintahan hilirisasi 1.
  6. Ayat (5): Jika barang impor tidak memenuhi ketentuan atau tidak sesuai dengan data dalam surat persetujuan, dikenakan tarif bea masuk yang berlaku umum 1.
  7. Ayat (6): Pengenaan tarif bea masuk dilakukan sesuai dengan jumlah tertentu yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang investasi 1.
  8. Ayat (7): Validasi elemen data dalam dokumen pemberitahuan impor barang dilakukan oleh Sistem Indonesia National Single Window 1.
  9. Ayat (8): Jika hasil validasi sesuai, dilakukan pemotongan jumlah tertentu terhadap barang impor; jika tidak sesuai, dokumen dikembalikan kepada importir untuk perbaikan 1.
  10. Ayat (9): Pemanfaatan tarif bea masuk dapat dilakukan sepanjang tanggal pendaftaran pemberitahuan impor barang tidak melebihi tanggal akhir berlakunya surat persetujuan 1.
  11. Ayat (10): Jika pemotongan dengan jumlah tertentu tidak dapat dilakukan oleh Sistem Indonesia National Single Window, pejabat bea dan cukai melakukan penelitian dan pemotongan secara manual 1.
  12. Ayat (11): Jika pemotongan secara manual tidak dapat dilakukan, pejabat bea dan cukai melakukan penelitian dan pemotongan kuota secara manual 1.

Ayat (12): Importasi barang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pengeluaran barang impor untuk dipakai 1.

  1. Pembebanan Tarif Bea Masuk:

Pembebanan tarif bea masuk atas barang impor beberapa produk industri teknologi informasi dan komunikasi dalam pos tarif 8517.62.10, 8517.62.49, dan 8517.62.69 diubah sesuai dengan Lampiran III 1.

  1. Pasal II:
  2. Peraturan ini mulai berlaku setelah 7 hari terhitung sejak tanggal diundangkan.

Penutup

Peraturan ini ditetapkan di Jakarta pada tanggal 27 Agustus 2025 oleh Menteri Keuangan Republik Indonesia, Sri Mulyani Indrawati, dan diundangkan pada tanggal 8 September 2025 oleh Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum Republik Indonesia, Dhahana Putra.
*Disclaimer*