Skandal Pajak Korea Selatan: Negara “Menghapus” Rp16,5 Triliun Pajak Demi Percantik Angka

Jakarta, Intermask – Badan Audit dan Inspeksi Korea Selatan mengungkap skandal serius di tubuh National Tax Service (NTS). Lembaga pemungut pajak negara itu terbukti secara ilegal menghapus sedikitnya 1,4268 triliun won pajak yang seharusnya masih dapat ditagih dari para penunggak pajak. Praktik ini dilakukan bukan karena ketidakmampuan hukum, melainkan untuk menurunkan angka pajak tak tertagih agar terlihat di bawah 100 triliun won.

Masalah bermula pada Oktober 2020 ketika NTS diminta mengungkap total pajak tunggakan dalam audit parlemen. Setelah penghitungan internal, angka tersebut mencapai 122 triliun won. Khawatir mendapat kritik publik karena dinilai gagal menagih pajak, pimpinan NTS kemudian menetapkan target menurunkan tunggakan ke “dua digit” (di bawah 100 triliun won) tanpa dasar kebijakan yang jelas.

Karena mustahil menagih puluhan triliun won dalam waktu singkat, NTS memilih cara pintas dengan mempercepat berakhirnya masa kedaluwarsa pajak. Tekanan kinerja diberikan ke kantor pajak daerah melalui target pengurangan tunggakan dan sistem peringkat. Akibatnya, banyak petugas melepaskan penyitaan aset secara tidak sah dan bahkan memanipulasi sistem administrasi agar seolah-olah penyitaan tidak pernah terjadi, sehingga pajak otomatis dianggap kedaluwarsa dan dihapus.

Yang paling diuntungkan dari praktik ini adalah penunggak pajak bernilai besar dan berulang, termasuk mereka yang namanya diumumkan ke publik, dikenai larangan bepergian ke luar negeri, atau sedang diselidiki karena menyembunyikan aset. Sebaliknya, penunggak pajak kecil tidak diprioritaskan untuk penghapusan, sehingga aset mereka tetap disita dan justru menghambat pemulihan ekonomi mereka.

Dalam periode 2021–2023, NTS menghapus total 16,5 triliun won pajak tunggakan dari lebih 209 ribu wajib pajak, dan audit memastikan setidaknya 1,4 triliun won di antaranya dihapus secara ilegal. Meski melibatkan hampir 1.500 pegawai pajak, sanksi yang dijatuhkan sangat minim, hanya satu pejabat yang dikenai tindakan disipliner, sementara sebagian besar pihak terkait lolos karena telah pensiun atau melewati batas waktu penindakan.

Skandal ini menuai kecaman luas karena dinilai mencederai asas keadilan perpajakan, melemahkan kepercayaan publik, dan memberi kesan bahwa penunggak pajak besar justru dilindungi oleh sistem.

Sumber: THE CHOSUN Daily