Tax Holiday dalam Meningkatkan Ketertarikan Investasi pada 2026

Jakarta, Intermask – Kementerian Keuangan Republik Indonesia (Kemenkeu) telah memutuskan untuk memperpanjang program insentif tax holiday hingga tahun 2026.

Langkah ini diambil sebagai respons terhadap kebutuhan untuk mendorong investasi dan pertumbuhan ekonomi. Untuk merealisasikan perpanjangan tersebut, pemerintah saat ini sedang menyiapkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) baru yang akan menggantikan peraturan yang ada.

Menurut Direktur Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal Kementerian Keuangan, Febrio Kacaribu, PMK yang lama, yakni Nomor 69 Tahun 2024, hanya mengatur insentif tax holiday hingga Desember 2025. Oleh karena itu, pengaturan baru diperlukan untuk memastikan kelangsungan program ini.

Selain perpanjangan insentif, aturan baru ini juga akan beradaptasi dengan ketentuan pajak minimum global, yang ditetapkan dalam kerangka Organisasi Kerja Sama dan Pembangunan Ekonomi (OECD).

Febrio menekankan bahwa dengan adanya kebijakan pajak minimum global, pemberian tax holiday tidak dapat dilakukan secara penuh seperti sebelumnya. Dalam kebijakan global ini, tarif pajak minimum yang ditentukan adalah sebesar 15%, yang diharapkan akan mempengaruhi cara insentif ini diberikan di masa depan.

Sumber : Efektivitas Tax Holiday Dorong Minat Investasi di 2026