Intermask, Jakarta – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Barat III (Kanwil DJP Jabar III) menyerahkan tersangka berinisial JM beserta barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Kota Bekasi terkait dugaan pelanggaran perpajakan. Tersangka diduga dengan sengaja tidak melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) serta tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong atau dipungut melalui perusahaannya, PT HNP. Atas perbuatannya, JM dijerat Pasal 39 ayat (1) huruf c juncto huruf i Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP), dengan ancaman pidana penjara maksimal enam tahun serta denda hingga empat kali jumlah pajak yang tidak atau kurang dibayarkan.
Kasus ini berkaitan dengan pelanggaran yang dilakukan dalam periode Januari hingga Desember 2019. Kepala Kanwil DJP Jawa Barat III, Romadhaniah (Nia), menjelaskan bahwa penyerahan tersangka merupakan langkah terakhir (ultimum remedium) dalam proses pembinaan wajib pajak, sekaligus untuk memberikan efek jera guna meningkatkan kepatuhan perpajakan. Ia menegaskan bahwa penegakan hukum pajak bertujuan untuk mengamankan penerimaan negara yang digunakan dalam pembiayaan pembangunan, sehingga sinergi dengan aparat penegak hukum terus diperkuat.
Sebelum proses hukum berlanjut, DJP sebenarnya telah memberikan kesempatan kepada tersangka untuk menghentikan penyidikan sesuai ketentuan Pasal 44B UU KUP. Namun, hal tersebut mensyaratkan pelunasan kerugian negara beserta denda administratif sebesar tiga kali lipat dari nilai kerugian, dengan total mencapai lebih dari Rp10,2 miliar. Kesempatan tersebut tidak dimanfaatkan oleh tersangka.
Sebagai bagian dari upaya pemulihan kerugian negara, penyidik telah melakukan penyitaan aset berupa tanah dan bangunan dengan nilai pasar sekitar Rp9,5 miliar. Aset tersebut diketahui tercatat atas nama tersangka maupun pihak lain yang diduga digunakan untuk menyembunyikan kepemilikan. DJP juga mengapresiasi kerja sama dengan aparat penegak hukum, termasuk Korwas PPNS Polda Metro Jaya, dalam memastikan proses penegakan hukum perpajakan berjalan efektif.

