Menkeu Purbaya Curigai Kebocoran Restitusi Pajak Rp360 Triliun, Kemenkeu dan BPKP Lakukan Audit

Intermask, Jakarta – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan kekhawatirannya terhadap besarnya nilai restitusi pajak pada tahun 2025 yang mencapai Rp360 triliun. Ia menilai masih terdapat ketidakjelasan dalam proses pengembalian hak Wajib Pajak tersebut sehingga memunculkan dugaan adanya potensi kebocoran.

Dalam rapat kerja bersama Komisi XI DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Purbaya menyebut laporan mengenai restitusi pajak yang diterimanya belum memberikan gambaran rinci mengenai perkembangan pengembalian pajak dari bulan ke bulan. Karena itu, Kementerian Keuangan kini mulai memperketat pengawasan terhadap proses restitusi.

Menurut Purbaya, pemerintah ingin memastikan bahwa restitusi benar-benar diberikan kepada pihak yang memenuhi ketentuan perpajakan. Ia menegaskan bahwa langkah audit dilakukan bukan untuk menghentikan restitusi, melainkan untuk mencegah praktik penyimpangan yang dapat merugikan negara.

Sebagai tindak lanjut, internal Kementerian Keuangan Republik Indonesia diminta melakukan audit terhadap restitusi pajak, khususnya yang berasal dari sektor sumber daya alam (SDA) selama periode 2025. Pemerintah juga menggandeng Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk melaksanakan audit eksternal atas restitusi pajak periode 2020–2025.

Audit tersebut ditargetkan selesai dalam waktu satu hingga dua bulan ke depan. Purbaya mengaku menerima berbagai informasi dari luar mengenai dugaan kebocoran restitusi dalam jumlah besar, sehingga pemerintah merasa perlu melakukan penelusuran lebih mendalam.

Ia juga mencontohkan adanya kejanggalan pada sektor batu bara. Menurutnya, restitusi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) di industri tersebut mencapai sekitar Rp25 triliun per tahun, bahkan lebih besar dibandingkan penerimaan PPN yang masuk ke negara dari sektor terkait. Kondisi itu dinilai tidak wajar dan perlu diperiksa lebih lanjut.

Purbaya menegaskan bahwa pemerintah tidak akan ragu mengambil tindakan hukum terhadap pihak-pihak yang terbukti melakukan pelanggaran dalam proses restitusi pajak.

Di sisi lain, pemerintah sebelumnya telah menerapkan kebijakan percepatan pemeriksaan pajak yang berdampak pada lebih cepatnya proses restitusi. Ketentuan tersebut diatur dalam PMK Nomor 15 Tahun 2025 yang mulai berlaku sejak 14 Februari 2025.

Melalui aturan itu, jangka waktu pemeriksaan pajak dibedakan berdasarkan jenis pemeriksaannya. Pemeriksaan spesifik dibatasi maksimal satu bulan, pemeriksaan terfokus tiga bulan, sedangkan pemeriksaan komprehensif maksimal lima bulan.

Selain itu, pemerintah juga menerbitkan PER-16/PJ/2025 yang menyempurnakan aturan sebelumnya, yakni PER-6/PJ/2025. Regulasi yang berlaku sejak 13 Agustus 2025 tersebut memperluas cakupan pengajuan restitusi bagi special purpose company (SPC) dan Kontrak Investasi Kolektif (KIK) yang berstatus Pengusaha Kena Pajak (PKP) berisiko rendah.

Saat ini, Wajib Pajak juga dapat mengajukan restitusi pajak secara digital melalui sistem Coretax sesuai ketentuan dalam Pasal 124 PMK Nomor 81 Tahun 2024.

Sumber: https://www.pajak.com/pajak/pajak-nasional/purbaya-mencurigai-kebocoran-restitusi-pajak-rp360-triliun-di-2025/