Intermask, Jakarta – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kabupaten Jember resmi meluncurkan program insentif fiskal berupa penghapusan sanksi administratif atau denda pajak daerah yang berlaku hingga 30 Juni 2026 sebagai respons terhadap tekanan ekonomi akibat konflik geopolitik global yang memicu kenaikan harga sejumlah kebutuhan.
Bupati Jember Muhammad Fawaitdalam keterangannya di kabupaten setempat, Sabtu, menegaskan bahwa kebijakan tersebut hanya menghapus denda keterlambatan tanpa menghilangkan kewajiban pokok pajak yang tetap harus dibayar oleh wajib pajak.
Ia menjelaskan bahwa program ini berlaku bagi seluruh masyarakat yang mengalami keterlambatan pelaporan maupun pembayaran pajak daerah, sebagai bentuk empati pemerintah terhadap kondisi warga yang mungkin tidak sengaja menunda kewajiban, bahkan hingga bertahun-tahun.
Kebijakan tersebut mencakup berbagai jenis pajak di bawah kewenangan Pemkab Jember, termasuk pajak bumi dan bangunan, bea perolehan hak atas tanah dan bangunan, pajak barang dan jasa tertentu, serta pajak makanan dan minuman, juga meliputi pajak hotel, parkir, hiburan dan kesenian, reklame, air tanah, hingga pajak mineral bukan logam dan batuan.
Bupati yang akrab disapa Gus Fawait itu berharap masyarakat dapat memanfaatkan momentum ini untuk melunasi tunggakan tanpa terbebani akumulasi denda, sehingga tingkat kepatuhan pajak meningkat dan berdampak pada percepatan pembangunan daerah.
Sementara itu, Ketua DPRD Jember Ahmad Halim turut mengapresiasi langkah tersebut karena dinilai memberi keringanan nyata bagi masyarakat di tengah kenaikan harga barang akibat kondisi global, sehingga diharapkan mampu mendorong warga untuk segera menyelesaikan kewajiban pajaknya.
Kebijakan penghapusan denda pajak ini tergolong langkah pragmatis dan cukup tepat sasaran, terutama dalam situasi ekonomi yang tertekan oleh faktor eksternal seperti konflik geopolitik global.
Dengan tetap mempertahankan kewajiban pembayaran pokok pajak, Pemkab Jember menjaga keseimbangan antara kebutuhan penerimaan daerah dan kemampuan masyarakat.
Namun, efektivitas program ini sangat bergantung pada sosialisasi yang masif dan kemudahan akses pembayaran, karena tanpa itu, potensi peningkatan kepatuhan pajak bisa tidak maksimal.
Selain itu, kebijakan semacam ini sebaiknya tidak terlalu sering dilakukan agar tidak menimbulkan moral hazard, di mana wajib pajak justru menunda pembayaran dengan harapan akan ada pemutihan di masa depan.

