Kemenkeu Terbitkan Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor 19/MK/EF.2/2026, Tetapkan Tarif Bunga Sanksi Pajak Baru Mulai 1 Mei 2026

Intermask, Jakarta – Kementerian Keuangan resmi menetapkan tarif bunga terbaru sebagai dasar penghitungan sanksi administrasi berupa bunga serta pemberian imbalan bunga untuk periode 1 Mei 2026 hingga 31 Mei 2026. Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Menteri Keuangan yang ditandatangani pada 30 April 2026 oleh Direktur Strategi Stabilisasi Ekonomi, Noor Faisal Achmad, atas nama Menteri Keuangan.

Tarif bunga sanksi administrasi kembali disesuaikan mengikuti perkembangan kondisi ekonomi dan dinamika tingkat suku bunga pasar. Pemerintah menetapkan empat kelompok tarif bunga sanksi administrasi yang besarannya bervariasi antara 0,55% hingga 2,22% per bulan, sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).

Untuk pelanggaran terkait Pasal 19 ayat (1), Pasal 19 ayat (2), dan Pasal 19 ayat (3) UU KUP, tarif bunga ditetapkan sebesar 0,55% per bulan. Sementara itu, untuk ketentuan Pasal 8 ayat (2), Pasal 8 ayat (2a), Pasal 9 ayat (2a), Pasal 9 ayat (2b), dan Pasal 14 ayat (3), tarif bunga yang berlaku adalah 0,97% per bulan. Sanksi atas pelanggaran Pasal 8 ayat (5) dikenakan tarif 1,39% per bulan, sedangkan pelanggaran Pasal 13 ayat (2) dan Pasal 13 ayat (2a) dikenakan tarif sebesar 1,80% per bulan. Adapun tarif tertinggi, yakni 2,22% per bulan, diberlakukan untuk ketentuan Pasal 13 ayat (3b) UU KUP.

Selain sanksi administrasi, pemerintah juga mengatur tarif bunga untuk imbalan bunga yakni kompensasi bagi wajib pajak yang berhak atas pengembalian kelebihan pembayaran pajak. Untuk imbalan bunga yang terkait dengan Pasal 11 ayat (3), Pasal 17B ayat (3), Pasal 17B ayat (4), dan Pasal 27B ayat (4) UU KUP, tarif yang ditetapkan adalah 0,55% per bulan.

Kementerian Keuangan menegaskan bahwa keputusan ini mulai berlaku secara efektif pada 1 Mei 2026, dan seluruh unit kerja di bawah kementerian telah menerima salinan keputusan untuk memastikan implementasi teknis berjalan seragam di seluruh wilayah.

Penyesuaian tarif bunga ini merupakan bagian dari upaya menjaga efektivitas penegakan hukum perpajakan sekaligus memberikan kepastian hukum bagi wajib pajak terkait dasar penghitungan sanksi maupun imbalan bunga. Pemerintah berharap kebijakan ini dapat memperkuat kepatuhan pajak dan menjaga stabilitas penerimaan negara di tengah dinamika ekonomi global.

Sumber: KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 19/MK/EF.2/2026