Intermask, Jakarta – Badan Usaha Milik Negara (BUMN) memperoleh persetujuan dari Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa untuk menghapus pajak transaksi dalam rangka mendukung transformasi perusahaan-perusahaan pelat merah tersebut. Kabar baik ini diungkapkan oleh Kepala BP BUMN Dony Oskaria.
“Kami mengusulkan pemberian insentif pajak dalam rangka akselerasi transformasi BUMN. Pak Menkeu memberikan dukungan penuh terhadap langkah ini karena dinilai positif dalam membentuk jajaran BUMN yang lebih tangguh dan sehat,” ujar Dony saat diwawancarai media di Gedung Juanda, Jakarta, Rabu (6/5/2026).
Dony merinci bahwa jenis transaksi yang akan mendapatkan pembebasan pajak meliputi berbagai aksi korporasi strategis dalam rangkaian transformasi, seperti likuidasi, investasi, konsolidasi, hingga proses restrukturisasi.
Bentuk insentif yang diberikan secara spesifik berupa penghapusan beban pajak atas transaksi yang berkaitan langsung dengan aksi korporasi tersebut.
“Seluruh pajak yang terkait dengan transaksi penyederhanaan (streamlining) ini akan dihapus, baik itu untuk kegiatan penggabungan usaha (merger), proses likuidasi, dan sejenisnya. Jadi, transaksinya bebas pajak, dan ketentuan ini sebenarnya juga sudah diselaraskan dengan payung hukum kita, yaitu Undang-Undang BUMN,” jelas Dony.
Terkait waktu pemberlakuan kebijakan ini, Dony menyebutkan bahwa mekanismenya kini tinggal menunggu pengesahan Peraturan Pemerintah (PP).
“Dukungan dari Pak Menkeu sudah bulat, PP-nya akan segera diterbitkan dalam waktu dekat.”
Dony menambahkan bahwa proses transformasi BUMN masih terus berjalan hingga hari ini. Salah satu fokus terdekat adalah penataan ulang Danareksa yang ditargetkan rampung akhir bulan ini, di samping agenda konsolidasi dan merger BUMN lainnya.
“Proses pembenahan ini bergulir tanpa henti. Sebagaimana yang telah saya sampaikan sebelumnya, beberapa entitas telah resmi ditutup dan sebagian lainnya dikonsolidasikan. Pembenahan ini dilakukan secara bertahap namun masif setiap harinya,” papar Dony.
Sebelumnya, Purbaya sempat bersikap tegas dengan menolak usulan penghapusan kewajiban pajak untuk sejumlah BUMN yang kala itu disodorkan oleh CEO Danantara Rosan P. Roeslani.
Pengajuan yang dilakukan sebelum tahun 2023 tersebut ditolak lantaran perusahaan-perusahaan negara yang bersangkutan dinilai sudah mencatatkan keuntungan. Pada saat itu, Purbaya menegaskan bahwa dukungan fiskal yang diberikan harus tetap mengacu pada regulasi yang berlaku.
“Waktu itu (Rosan) mengajukan penghapusan kewajiban pajak untuk beberapa perusahaan BUMN, kejadiannya kalau tidak salah sebelum tahun 2023. Tentu saja itu tidak bisa dikabulkan,” kenang Purbaya saat ditemui di Gedung DPR, dikutip Sabtu (6/12/2025).
Kala itu, Purbaya menyatakan hanya bersedia melonggarkan beban pajak bagi BUMN yang tengah aktif menjalankan aksi korporasi demi pemulihan. Skema ini dinilai lebih rasional untuk diterapkan pada proses restrukturisasi maupun konsolidasi usaha.
“Menurut saya, pelonggaran untuk kebutuhan konsolidasi masih masuk akal, dan kami bisa berikan tenggat waktu antara 2 hingga 3 tahun ke depan. Namun setelah masa itu lewat, setiap aksi korporasi yang dilakukan akan kembali dikenakan pajak sesuai aturan normatif,” pungkas Purbaya saat itu.
