China Perketat Kuota Faktur Pajak, Aktivitas Perdagangan Logam Global Melambat

Intermask, Jakarta – Pemerintah China memperketat pengawasan terhadap penggunaan faktur pajak (tax invoices) sehingga memberikan tekanan signifikan pada pasar logam global. Pengetatan aturan ini membuat aktivitas perdagangan logam terutama tembaga, aluminium, dan perak mengalami perlambatan tajam setelah banyak pelaku usaha menghadapi pemangkasan kuota faktur yang menjadi dasar transaksi mereka.

Kebijakan ini merupakan bagian dari pengawasan lebih ketat atas praktik circular invoicing, yaitu transaksi antar-perusahaan terafiliasi yang digunakan untuk menghasilkan faktur palsu demi mendapatkan pembiayaan bank tanpa adanya transaksi barang nyata. Menurut laporan Bloomberg, State Taxation Administration China menyatakan pada Jumat lalu bahwa pihaknya telah meningkatkan pengawasan untuk menekan aktivitas perdagangan fiktif yang dianggap mendistorsi angka pertumbuhan ekonomi.

Sejumlah pedagang di Shanghai melaporkan bahwa mereka terdampak langsung, khususnya yang memperdagangkan tembaga, aluminium, dan perak. Banyak perusahaan bahkan terpaksa menghentikan operasi sementara karena otoritas pajak daerah melakukan pemeriksaan kepatuhan yang jauh lebih ketat dibanding sebelumnya. Meski pemerintah menegaskan tidak berniat menghambat perdagangan nyata, pengetatan kuota faktur dinilai terlalu agresif sehingga mengganggu alur transaksi fisik di pasar.

Beberapa pelaku usaha menyebut seluruh kuota faktur mereka telah habis pada bulan ini sehingga aktivitas perdagangan spot di Shanghai terhenti. Tembaga menjadi komoditas yang terdampak paling parah mengingat nilai dan likuiditasnya yang tinggi, menjadikannya instrumen umum untuk pembiayaan jangka pendek melalui bank. Pemangkasan kuota juga menekan perusahaan perdagangan milik negara, pedagang internasional, serta distributor domestik, yang kini memilih menunda transaksi sambil menunggu alokasi faktur baru.

Akibatnya, aktivitas perdagangan fisik melambat tajam. Sejumlah trader yang menantikan pengiriman tembaga bulan depan mengaku kesulitan menerbitkan kuitansi kepada pemasok. Sementara itu, sebagian lainnya melaporkan hampir tidak ada minat beli maupun jual dalam beberapa hari terakhir. Menurut data Mysteel Global, volume perdagangan spot tembaga di China anjlok menjadi rata-rata 24.925 ton per hari minggu ini, turun 22% dibanding puncaknya pada Maret sebesar 31.920 ton per hari. Penurunan ini sebagian besar dipicu oleh terbatasnya ketersediaan faktur.

Di China, faktur pajak tidak hanya berfungsi sebagai bukti transaksi, tetapi juga menjadi elemen vital untuk pelaporan pendapatan, klaim Pajak Pertambahan Nilai (VAT), validasi legal transaksi, bahkan bukti kepemilikan dan syarat mendapatkan pembiayaan bank. Pemerintah China dalam beberapa tahun terakhir telah memperketat pengawasan untuk memutus praktik perdagangan semu yang hanya bertujuan memperoleh kredit perbankan. Aktivitas ini dikenal sebagai “invoice economy” dan dianggap mengganggu persaingan usaha serta menahan aliran pendanaan ke sektor riil.

Kampanye pengetatan ini meningkat tajam dalam beberapa bulan terakhir. Otoritas pajak nasional mencatat total nilai faktur untuk perdagangan grosir batu bara turun 7,1% dan logam 5,7% pada kuartal pertama tahun ini indikasi awal dari dampak crackdown tersebut. Pelaku industri memperkirakan pengetatan kuota faktur kemungkinan berlanjut beberapa bulan ke depan, dan pelonggaran baru mungkin terjadi pada paruh kedua tahun ini. Jika situasi ini bertahan, permintaan logam dari sektor manufaktur China diperkirakan melemah lebih jauh.

Pengetatan faktur pajak di China memberikan sinyal penting bagi negara-negara mitra dagang, termasuk Indonesia, soal bagaimana kebijakan fiskal dapat secara langsung memengaruhi rantai pasok global. Bagi Indonesia, kebijakan ini relevan dalam dua konteks: (1) arsitektur pengawasan perpajakan domestik yang sedang bergerak ke arah risk-based compliance, dan (2) posisi negara dalam kerangka P3B (Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda) yang harus mengantisipasi perubahan perilaku perdagangan lintas batas.

Pertama, pengalaman China menunjukkan bahwa instrumen administrasi pajak seperti faktur dapat menjadi gatekeeper yang sangat kuat untuk mencegah penyalahgunaan perdagangan fiktif dan base erosion. Hal ini semakin relevan bagi Indonesia setelah penguatan sistem Coretax Administration dan upaya meningkatkan integrasi data antara pelaku usaha, perbankan, dan otoritas pajak. Namun, kasus China juga mengingatkan bahwa kebijakan fiskal yang terlalu agresif dapat menimbulkan compliance shock yang menghambat arus perdagangan fisik, mengurangi likuiditas pasar komoditas, dan menciptakan ketidakpastian usaha.

Kedua, dari perspektif P3B, pengetatan faktur di China dapat memengaruhi mekanisme pembuktian transaksi nyata (substance over form) dalam perdagangan lintas batas dengan Indonesia. Karena faktur merupakan dasar klaim pajak (VAT/refund) dan bukti transaksi untuk treaty benefits, pembatasan kuota di China berpotensi membuat pembuktian asal-usul komoditas dan aliran pendapatan menjadi lebih sulit. Ini dapat memengaruhi pemanfaatan tarif preferensial P3B untuk transaksi ekspor-impor logam, terutama bagi perusahaan Indonesia yang memiliki hubungan dagang atau struktur usaha melalui intermediaries di China. Dengan kata lain, kebijakan fiskal China memperketat ruang interpretasi P3B, sehingga Indonesia perlu memastikan mekanisme dokumentasi, transfer pricing, serta beneficial ownership lebih kuat untuk menghindari risiko sengketa pajak antarnegara.

Dalam konteks yang lebih luas, langkah China memperlihatkan bagaimana negara besar menggunakan administrasi pajak sebagai instrumen stabilisasi ekonomi dan pengendalian risiko sistemik. Indonesia yang sedang menata ulang sistem P3B, memperkuat kepatuhan berbasis risiko, dan menggenjot pengawasan transaksi lintas batas dapat mengambil pelajaran bahwa pengawasan fiskal tidak bisa dilepaskan dari dampak perdagangan riil. Integrasi antara kebijakan fiskal, administrasi pajak, dan ketentuan P3B harus semakin diperkuat agar tidak hanya melindungi basis pajak nasional, tetapi juga menjaga kelancaran arus perdagangan serta kepastian hukum bagi pelaku usaha dalam negeri.

Sumber : China tightens tax‑invoice rules, pressuring metal trade