Mendagri Instruksikan Gubernur Bebaskan Pajak Kendaraan Listrik

Intermask, Jakarta – Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian meminta seluruh gubernur di Indonesia memberikan pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) bagi kendaraan listrik berbasis baterai.

Kebijakan tersebut dituangkan dalam Surat Edaran Nomor 900.1.13.1/3764/SJ mengenai pemberian insentif fiskal berupa pembebasan PKB dan BBNKB untuk Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB).

Dalam surat edaran yang ditandatangani pada 22 April 2026 itu, Tito menjelaskan bahwa kebijakan tersebut bertujuan mendukung efisiensi energi, memperkuat ketahanan energi nasional, mendorong konservasi energi di sektor transportasi, serta mewujudkan penggunaan energi bersih dan kualitas udara yang lebih ramah lingkungan.

Selain faktor lingkungan, pemerintah juga mempertimbangkan kondisi ekonomi global yang dinilai memengaruhi stabilitas pasokan dan harga energi. Situasi tersebut dinilai berdampak terhadap perekonomian nasional sehingga diperlukan langkah insentif untuk mendorong penggunaan kendaraan listrik.

Melalui aturan tersebut, pemerintah daerah diminta memberikan pembebasan atau pengurangan pajak daerah berupa PKB dan BBNKB untuk kendaraan listrik berbasis baterai, termasuk kendaraan hasil konversi dari bahan bakar fosil menjadi kendaraan listrik.

Tito juga meminta seluruh gubernur melaporkan pelaksanaan insentif fiskal tersebut kepada Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia melalui Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah paling lambat 31 Mei 2026. Laporan tersebut wajib disertai keputusan gubernur terkait kebijakan insentif yang diterapkan di masing-masing daerah.

Lebih lanjut, Tito menegaskan bahwa penerbitan surat edaran ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2023 tentang perubahan atas Perpres Nomor 55 Tahun 2019 mengenai percepatan program kendaraan bermotor listrik berbasis baterai untuk transportasi jalan.

Selain itu, kebijakan tersebut juga merujuk pada Permendagri Nomor 11 Tahun 2026.

Di sisi lain, kebijakan pemerintah pusat ini berbeda dengan langkah yang sebelumnya diumumkan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi atau yang akrab disapa Kang Dedi Mulyadi (KDM). Ia menyatakan bahwa Pemerintah Provinsi Jawa Barat akan mulai menarik pajak kendaraan listrik pada tahun 2026.

Menurut Dedi, penerapan pajak kendaraan listrik diperlukan karena sektor pajak kendaraan merupakan salah satu sumber utama Pendapatan Asli Daerah (PAD). Ia optimistis tingkat kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan, termasuk kendaraan listrik, akan meningkat seiring dengan membaiknya kualitas infrastruktur jalan di Jawa Barat.

Dedi juga mengingatkan bahwa apabila pajak kendaraan listrik dihapus sementara dana bagi hasil mengalami keterlambatan, maka kemampuan pemerintah daerah dalam membiayai pembangunan akan ikut terdampak.

Sumber: https://www.pajak.com/pajak/pajak-nasional/mendagri-tito-karnavian-perintahkan-semua-gubernur-bebaskan-pajak-kendaraan-listrik/