PPN Produk Sanitasi Perempuan Kembali Jadi Sorotan, Dinilai Membebani Kebutuhan Dasar Perempuan

Intermask, Jakarta – Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) terhadap produk sanitasi perempuan kembali menjadi perhatian publik. Produk seperti pembalut, tampon, hingga menstrual cup dinilai merupakan kebutuhan biologis dasar perempuan, sehingga sebagian kalangan mempertanyakan alasan pengenaan pajak terhadap barang tersebut.

Di Indonesia, hingga Agustus 2024, produk sanitasi menstruasi masih dikenakan tarif PPN standar sebagaimana barang konsumsi pada umumnya. Kebijakan ini dinilai berdampak langsung terhadap harga jual produk di pasaran dan berpotensi memberatkan perempuan, terutama kelompok masyarakat berpenghasilan rendah.

Sejumlah pemerhati isu gender menilai bahwa produk sanitasi menstruasi tidak seharusnya diposisikan sebagai barang sekunder atau konsumsi pilihan. Sebaliknya, kebutuhan tersebut dianggap sama pentingnya dengan kebutuhan dasar lainnya karena berkaitan dengan kesehatan dan kebersihan perempuan.

Isu ini juga memunculkan kekhawatiran mengenai meningkatnya fenomena period poverty atau kemiskinan menstruasi, yaitu kondisi ketika perempuan kesulitan memperoleh akses terhadap produk sanitasi yang layak akibat keterbatasan ekonomi. Situasi tersebut dapat berdampak pada kesehatan, kenyamanan, hingga produktivitas perempuan dalam aktivitas sehari-hari.

Di tingkat global, perdebatan mengenai pajak produk menstruasi dikenal dengan istilah Tampon Tax. Berbagai negara telah menghadapi tekanan publik untuk menghapus atau menurunkan tarif pajak atas produk sanitasi perempuan.

Beberapa negara bahkan telah mengambil langkah penghapusan pajak sebagai bentuk dukungan terhadap kesetaraan gender dan akses kesehatan perempuan. Ada pula negara yang menurunkan tarif pajak menjadi nol persen agar produk sanitasi lebih terjangkau bagi masyarakat.

Sementara itu, di sejumlah negara lain, produk sanitasi perempuan masih dikenakan pajak penuh karena dikategorikan sebagai barang konsumsi biasa. Perbedaan kebijakan tersebut menunjukkan bahwa pengaturan pajak atas produk menstruasi masih menjadi perdebatan di berbagai yurisdiksi.

Di Indonesia sendiri, isu ini juga memunculkan perbandingan dengan kebijakan perpajakan terhadap alat kesehatan tertentu. Dalam beberapa kondisi, pemerintah pernah memberikan fasilitas pembebasan PPN bagi alat kesehatan, terutama pada masa pandemi. Namun, produk sanitasi perempuan hingga kini belum memperoleh perlakuan serupa.

Kelompok masyarakat sipil dan pegiat kesehatan perempuan mendorong pemerintah untuk meninjau ulang kebijakan perpajakan terhadap produk sanitasi. Mereka menilai penghapusan atau pengurangan PPN dapat menjadi langkah konkret dalam memperkuat perlindungan kesehatan perempuan sekaligus meningkatkan akses terhadap kebutuhan menstruasi yang layak.

Selain itu, kebijakan tersebut dinilai dapat mendukung upaya pengurangan kesenjangan sosial dan mendorong kesetaraan gender. Dengan harga produk yang lebih terjangkau, perempuan dari berbagai lapisan ekonomi diharapkan dapat memperoleh akses yang lebih baik terhadap kebutuhan sanitasi dasar.

Perdebatan mengenai PPN produk sanitasi perempuan diperkirakan akan terus berkembang seiring meningkatnya perhatian publik terhadap isu kesehatan reproduksi, keadilan sosial, dan perlindungan hak perempuan di Indonesia.