Pemprov DKI Jakarta Tawarkan Skema Keringanan PBB-P2 2026 Mulai April, Diskon Hingga 10 Persen

Intermask, Jakarta – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menetapkan kebijakan keringanan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) untuk tahun pajak 2026 yang mulai diberlakukan pada bulan April. Wajib pajak dapat memperoleh potongan sebesar 10 persen apabila melakukan pembayaran pada periode 1 April hingga 31 Mei 2026. Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta, Lusiana Herawati, menjelaskan bahwa besaran insentif tersebut kemudian menurun menjadi 7,5 persen untuk pembayaran yang dilakukan pada 1 Juni–31 Juli 2026, dan menjadi 5 persen apabila pelunasan dilakukan pada Agustus hingga 30 September 2026, yang juga menjadi batas akhir pembayaran PBB-P2. “Semakin cepat bayarnya, semakin besar diskonnya karena pada dua bulan pertama setelah SPPT terbit kami memberikan diskon 10 persen,” ungkap Lusiana, dikutip dari Antara, Kamis, 23 April 2026.

Keringanan ini diberikan kepada wajib pajak orang pribadi yang memenuhi beberapa kriteria, di antaranya memiliki rumah tapak dengan NJOP hingga Rp2 miliar atau rumah susun dengan NJOP maksimal Rp650 juta, serta memiliki NIK yang sudah tervalidasi pada sistem Pajak Online. Lusiana menambahkan bahwa skema keringanan tersebut tidak banyak berubah dibanding tahun sebelumnya, mengingat situasi global yang masih dipengaruhi ketegangan geopolitik, perang, dan kondisi ekonomi yang belum stabil. Namun demikian, Pemprov DKI menilai insentif ini penting untuk membantu masyarakat. Kebijakan tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 339 Tahun 2026, sesuai arahan Pramono Anung untuk memperluas dukungan bagi wajib pajak PBB-P2.

Selain diskon pembayaran, Pemprov DKI juga menyediakan fasilitas tambahan berupa pengurangan pokok, pembebasan, dan penghapusan sanksi administratif PBB-P2. Pengurangan pokok pajak hingga 75 persen diberikan kepada wajib pajak yang merupakan keturunan pertama dari veteran, perintis kemerdekaan, pahlawan nasional, penerima tanda kehormatan negara, mantan Presiden/Wakil Presiden, atau mantan Gubernur/Wakil Gubernur DKI Jakarta yang telah meninggal dunia. Fasilitas ini berlaku untuk objek berupa rumah tapak, rumah susun, atau tanah kosong dengan luas maksimal 1.000 meter persegi, dan hanya dapat digunakan untuk satu objek pilihan yang belum lunas. Pengajuan dilakukan secara daring melalui situs pajakonline.jakarta.go.id.

Selanjutnya, wajib pajak dapat memperoleh pembebasan sanksi bunga angsuran apabila mengangsur pembayaran PBB-P2 hingga 31 Desember 2026, serta pembebasan bunga keterlambatan untuk pembayaran PBB-P2 tahun pajak 2021–2025, apabila pelunasan dilakukan dalam periode 1 April–31 Desember 2026. Lusiana menegaskan bahwa berbagai insentif ini disiapkan untuk meringankan beban masyarakat. “Banyak insentif yang kita berikan untuk membantu masyarakat di dalam menyelesaikan kewajiban perpajakannya,” ujarnya.

Sumber : Pemprov DKI Beri Keringanan Bayar PBB-P2 2026 Mulai April