DJP Hapus Sanksi Keterlambatan SPT Badan 2025 Hingga Akhir Mei

Intermask, Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memberikan penghapusan sanksi administrasi atas keterlambatan penyampaian SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2025 hingga satu bulan setelah jatuh tempo, yakni sampai dengan 31 Mei 2026. Kebijakan ini ditetapkan melalui Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-71/PJ/2026 dalam rangka implementasi Sistem Inti Administrasi Perpajakan, khususnya terkait penyampaian SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Badan Tahun Pajak 2025.

Kebijakan ini diterbitkan untuk meningkatkan layanan serta memberikan kemudahan administrasi perpajakan dalam penggunaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan, seiring dengan kebutuhan adaptasi wajib pajak dan kesiapan sistem dalam pelaporan SPT. 

Dalam keputusan tersebut, DJP memberikan penghapusan sanksi administratif bagi wajib pajak badan yang mengalami keterlambatan, dengan ketentuan tertentu. Penghapusan sanksi berlaku untuk:

  • Keterlambatan penyampaian SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2025 hingga maksimal 1 bulan setelah tanggal jatuh tempo pelaporan;
  • Keterlambatan pembayaran atau penyetoran PPh Pasal 29 Badan untuk Tahun Pajak 2025 yang dilakukan maksimal 1 bulan setelah tanggal jatuh tempo pelaporan;
  • Kekurangan pembayaran Pajak Penghasilan Pasal 29 dalam SPT Tahunan Wajib Pajak Badan Tahun Pajak 2025 sepanjang wajib pajak telah memperoleh perpanjangan waktu penyampaian SPT Tahunan dan melakukan pembayaran atau penyetoran paling lambat satu bulan setelah tanggal jatuh tempo pembayaran 

Ketentuan ini berlaku untuk SPT Tahunan, baik untuk Tahun Pajak maupun Bagian Tahun Pajak. Adapun sanksi yang dihapus mencakup denda dan/atau bunga yang biasanya dikenakan sesuai ketentuan dalam Pasal 7 ayat (1), Pasal 9 ayat (2b), dan Pasal 19 ayat (3) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).

Tidak Diterbitkan STP

Sebagai bagian dari kebijakan ini, DJP menegaskan bahwa penghapusan sanksi dilakukan dengan tidak menerbitkan Surat Tagihan Pajak (STP). Namun, jika STP telah terlanjur diterbitkan, maka Kepala Kantor Wilayah DJP akan menghapus sanksi tersebut secara jabatan.

Selain itu, DJP juga memberikan kepastian bahwa keterlambatan penyampaian SPT dalam periode relaksasi ini tidak akan menjadi alasan penolakan bagi wajib pajak yang mengajukan status sebagai Wajib Pajak Kriteria Tertentu.

Dukung Transisi Coretax

Kebijakan ini dilatarbelakangi oleh implementasi Coretax yang mulai digunakan dalam pelaporan SPT. DJP menyadari bahwa proses transisi sistem membutuhkan waktu adaptasi baik dari sisi wajib pajak maupun kesiapan sistem itu sendiri.

Oleh karena itu, relaksasi ini diharapkan dapat:

  • Meningkatkan kepatuhan sukarela wajib pajak
  • Memberikan ruang adaptasi terhadap sistem baru
  • Menjamin kelancaran pelaporan pajak di tengah transformasi digital perpajakan

Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, yaitu 30 April 2026, dan ditandatangani oleh Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto.

Sebagai tambahan, batas waktu normal pelaporan SPT Tahunan PPh Badan adalah paling lama 4 bulan setelah akhir Tahun Pajak sesuai Pasal 3 ayat (3) UU KUP.

Sumber: Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-71/PJ/2026 Tentang Kebijakan Perpajakan Sehubungan Dengan Implementasi Sistem Inti Administrasi Perpajakan Dalam Rangka Penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Badan Tahun Pajak 2025