Intermask, Jakarta – Pemerintah menetapkan pembebasan bea masuk impor bahan baku plastik selama enam bulan sebagai respons atas lonjakan harga dan gangguan pasokan global. Airlangga Hartarto menyampaikan bahwa keputusan ini diambil setelah harga bahan baku plastik mengalami kenaikan tajam akibat terganggunya pasokan nafta, komponen utama dalam produksi plastik, di tengah eskalasi geopolitik internasional.
Dalam penjelasannya, Airlangga menuturkan bahwa pemerintah menerapkan tarif bea masuk 0 persen untuk sejumlah produk turunan plastik seperti polipropilena, polietilena, Linear Low-Density Polyethylene (LLDPE), serta High-Density Polyethylene (HDPE). Kebijakan ini bersifat sementara dengan masa berlaku enam bulan dan akan dievaluasi mengikuti perkembangan kondisi global. “Seluruhnya diberikan bea masuk 0 persen, namun ini diberi periode dalam enam bulan. Nanti kita lihat situasi sesudah enam bulan seperti apa,” ujarnya.
Kebijakan tersebut mulai berlaku pada Mei 2026 dan akan dituangkan melalui regulasi teknis dalam bentuk Peraturan Menteri Keuangan (PMK) dan Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin). Di sisi lain, pemerintah juga sedang menyiapkan strategi diversifikasi pasokan nafta guna menjamin keberlanjutan industri plastik dalam negeri di tengah tekanan rantai pasok dunia. “Untuk nafta tentu sedang dicarikan, targetnya bulan Mei nanti kita lihat lagi,” tambah Airlangga. Ia menegaskan bahwa langkah stabilisasi harga bahan baku plastik penting dilakukan untuk mencegah kenaikan harga barang konsumsi, khususnya produk makanan dan minuman yang menggunakan kemasan plastik. “Kebijakan ini juga diambil negara lain seperti India agar packaging tidak meningkatkan harga makanan dan minuman,” tutupnya.
Pembebasan bea masuk bahan baku plastik selama enam bulan mencerminkan bagaimana politik fiskal Indonesia semakin diarahkan pada stabilisasi harga dan perlindungan industri strategis. Dalam konteks politik pajak, keputusan ini menunjukkan bahwa pemerintah tidak hanya berfokus pada peningkatan penerimaan, tetapi juga pada penggunaan instrumen perpajakan sebagai alat manajemen risiko ekonomi. Dengan menurunkan tarif bea masuk menjadi 0 persen, pemerintah berupaya menekan biaya produksi, menjaga daya beli, dan mencegah inflasi yang bisa berdampak langsung pada stabilitas politik dan sosial menjelang tahun kebijakan fiskal berikutnya.
Di sisi lain, kebijakan ini mengingatkan kita bahwa fleksibilitas tarif pada komoditas industri masih menjadi instrumen yang sangat politis dalam tata kelola fiskal Indonesia. Pembebasan bea masuk sering dipakai untuk meredam tekanan eksternal tanpa harus mengubah struktur perpajakan yang lebih fundamental seperti PPN atau PPh. Namun, langkah ini juga mengandung trade-off: semakin sering pemerintah mengintervensi dengan skema tarif sementara, semakin besar kebutuhan akan konsistensi dan prediktabilitas kebijakan. Dalam jangka panjang, reformasi perpajakan di sektor industri termasuk penguatan basis pajak dan harmonisasi tarif impor harus memastikan bahwa stabilisasi jangka pendek tidak mengurangi kualitas penerimaan negara maupun keberlanjutan industri domestik.
Sumber : Pemerintah Bebaskan Bea Masuk Bahan Baku Plastik Selama 6 Bulan

