Bahlil Usulkan Perbedaan Tarif Pajak antara Kendaraan BBM dan Listrik, Simak Alasannya 

Intermask, Jakarta – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengusulkan adanya diferensiasi perlakuan pajak antara kendaraan berbahan bakar minyak (BBM) dengan kendaraan listrik (Electric Vehicle/EV). Langkah ini dinilai selaras dengan target pemerintah dalam mempercepat transisi dari energi fosil menuju energi bersih.

Bahlil berpendapat bahwa kebijakan fiskal tersebut dapat menjadi daya tarik bagi masyarakat untuk beralih ke moda transportasi yang lebih ramah lingkungan. Ia menekankan bahwa pembedaan tarif pajak sangat beralasan, mengingat kendaraan listrik berperan vital dalam memangkas ketergantungan serta beban impor minyak mentah nasional.

“Ke depan, kita perlu merumuskan kebijakan di mana pajak untuk kendaraan berbahan bakar bensin dibedakan dengan kendaraan listrik. Selain lebih hemat dan ramah lingkungan, penggunaan listrik juga membantu kita berhenti mengimpor BBM,” tuturnya dalam kegiatan Sinergi Alumni IPB Untuk Bangsa, Sabtu (2/4/2026).

Faktor efisiensi menjadi landasan utama usulan Bahlil. Selain menawarkan biaya operasional yang lebih rendah bagi pemiliknya, adopsi kendaraan listrik diyakini mampu memperkuat ketahanan fiskal negara melalui pengurangan beban subsidi energi pada APBN.

“Listrik itu jauh lebih murah. Maka dari itu, kita terus mendorong konversi sebagian mobil dan motor ke tenaga listrik,” tambah Bahlil.

Pemerintah saat ini juga tengah memformulasikan strategi yang tepat guna menjaga kedaulatan energi nasional di tengah situasi geopolitik global yang tidak menentu. Rencana pembedaan pajak ini diproyeksikan menjadi alat yang efektif untuk menggeser kebiasaan konsumsi energi masyarakat dari fosil ke energi terbarukan.

“Tiap negara memiliki rumusan dan strategi keselamatannya masing-masing dalam menghadapi tantangan energi,” tegas Bahlil.

Regulasi Anyar Terkait Pajak Kendaraan Listrik

Sebagai informasi, Kementerian Dalam Negeri baru saja merilis aturan terbaru yang mengatur pengenaan pajak bagi kendaraan listrik. Regulasi tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2026 mengenai Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), BBNKB, dan Pajak Alat Berat.

Dalam aturan ini, kendaraan listrik tidak lagi dicantumkan sebagai objek yang dibebaskan dari PKB dan BBNKB. Artinya, kendaraan berbasis baterai, baik roda dua maupun roda empat, kini berpotensi dikenakan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Pada Pasal 3 ayat (3), pengecualian objek PKB hanya diberikan kepada beberapa kategori, seperti kereta api, kendaraan operasional pertahanan dan keamanan, kendaraan korps diplomatik atau perwakilan negara asing, kendaraan berbahan energi terbarukan, serta kendaraan lain yang diatur melalui peraturan daerah.

Kondisi ini berbeda dengan regulasi sebelumnya, yakni Permendagri No. 7 Tahun 2025, yang secara eksplisit membebaskan kendaraan listrik dari objek PKB dan BBNKB. Dalam aturan lama, kendaraan bertenaga listrik, tenaga surya, biogas, hingga hasil konversi dari mesin fosil, mendapatkan fasilitas pembebasan pajak tersebut.

Jakarta Siapkan Skema Insentif Fiskal

Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta membenarkan bahwa berdasarkan aturan Mendagri yang baru, Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) tidak lagi otomatis bebas dari pajak daerah. Perubahan ini berimplikasi pada setiap kepemilikan atau penyerahan kendaraan listrik kini menjadi objek PKB dan BBNKB.

Menanggapi hal tersebut, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Bapenda tengah menyusun regulasi teknis untuk mengantisipasi pemberlakuan Permendagri tersebut di wilayah Jakarta. Pemprov DKI Jakarta mengapresiasi masyarakat yang telah berkontribusi dalam penggunaan energi bersih.

“Meski ada penyesuaian di level nasional, pemerintah daerah tetap berkomitmen menjaga agar kendaraan listrik tetap menjadi opsi yang terjangkau bagi masyarakat,” tulis Bapenda dalam keterangannya.

Bapenda menjelaskan bahwa Pemprov DKI tengah menyiapkan skema insentif fiskal yang optimal dengan memanfaatkan ruang kebijakan dalam Permendagri terbaru. Insentif ini bertujuan untuk meringankan beban pajak masyarakat namun tetap patuh pada koridor hukum yang berlaku.

“Pemprov DKI tidak sekadar menjadi pelaksana regulasi, tapi juga fasilitator yang menjamin masyarakat tetap mendapatkan manfaat dari penggunaan kendaraan listrik,” lanjut pernyataan resmi tersebut.

Kebijakan insentif ini juga selaras dengan misi Jakarta untuk menjadi kota berkelanjutan yang meminimalkan emisi dan memperbaiki kualitas udara. Bapenda berharap perubahan aturan ini tidak menyurutkan antusiasme masyarakat terhadap ekosistem kendaraan listrik di Jakarta.

“Dengan semangat pelayanan dan perlindungan, Pemprov DKI menegaskan komitmennya untuk tetap pro-rakyat. Setiap langkah yang diambil berorientasi pada aspek keberlanjutan, keadilan, serta kesejahteraan bagi seluruh warga Jakarta,” pungkas Bapenda.

Sumber: Bahlil Usul Pajak Kendaraan Bensin & Listrik Dibedakan, Ini Alasannya