Intermask, Jakarta – Direktur Jenderal Pajak (DJP) Bimo Wijayanto memberikan pengakuan bahwa sistem Coretax yang kini menjadi basis pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan memang masih dalam tahap penyempurnaan.
Meski demikian, Bimo menegaskan komitmen penuh jajarannya dalam memberikan pelayanan. Petugas pajak di seluruh kantor wilayah Indonesia tetap bersiaga melayani wajib pajak tanpa jeda, termasuk pada hari Sabtu dan Minggu.
“Saat kebijakan WFH pun, kapasitas layanan tetap kami jaga di level 50%. Kami tetap beroperasi pada akhir pekan dan aktif melakukan upaya jemput bola ke berbagai perusahaan yang terdeteksi memerlukan pendampingan teknis,” ujar Bimo saat melakukan peninjauan di KPP Madya Gambir, Jakarta Pusat, Kamis (30/4/2026).
Langkah proaktif petugas DJP ini bertujuan untuk membantu perusahaan dalam melengkapi persyaratan administratif wajib pajak badan. Sejalan dengan itu, DJP kini tengah mempertimbangkan pemberian relaksasi berupa penghapusan denda bagi perusahaan yang terlambat menyerahkan SPT Tahunan periode 2025 hingga batas waktu akhir Mei 2026.
“Rencana perpanjangan masa pelaporan untuk SPT Tahunan PPh Badan ini sedang dalam proses pengolahan dan akan segera kami umumkan secara resmi,” tambahnya.
Bimo menerangkan bahwa relaksasi ini diberikan guna memberikan kepastian bagi wajib pajak agar dapat melaksanakan kewajibannya secara maksimal. Hal ini juga mempertimbangkan proses adaptasi terhadap sistem Coretax yang saat ini menjadi sarana utama pelaporan.
“Harapannya, kebijakan ini dapat memberikan ketenangan serta waktu yang cukup bagi wajib pajak untuk menyiapkan seluruh detail perhitungan dan dokumen administratif lainnya, sehingga penyampaian SPT PPh Badan benar-benar akurat dan lengkap,” tutupnya.
Sumber: Kantor Pajak Datangi Langsung Korporasi Demi Kumpulkan SPT Badan
