DJP Akan Bangun Surrounding System Coretax untuk Tingkatkan Layanan dan Kemudahan Wajib Pajak

Intermask, Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) akan membangun Surrounding System Coretax guna mendukung kinerja Coretax Administration System serta meningkatkan kualitas pelayanan perpajakan kepada wajib pajak.

Langkah tersebut merujuk pada Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-252/PJ/2025 tentang Rencana Strategis DJP Tahun 2025–2029.

Dalam lampiran Rencana Strategis DJP 2025–2029, disebutkan bahwa pembangunan Surrounding System Coretax dilakukan sebagai inisiatif untuk meningkatkan pelayanan dan mengoptimalkan pengalaman pengguna dalam layanan perpajakan digital. Pengembangan sistem tersebut juga bertujuan mendukung efisiensi, akurasi, serta integrasi proses administrasi perpajakan.

“Pembangunan surrounding system Coretax mencakup inisiatif untuk meningkatkan pelayanan dan optimalisasi pengalaman pengguna,” tulis DJP dalam rencana strategisnya, dikutip pada Rabu (29/4/2026).

Tambahan Layanan Digital untuk Mendukung Coretax

Melalui kebijakan tersebut, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) akan menambahkan sejumlah layanan digital baru untuk mendukung operasional sistem Coretax sekaligus mempermudah interaksi wajib pajak dengan administrasi perpajakan.

Beberapa layanan yang akan dikembangkan meliputi:

1. Penambahan Layanan Bilingual pada Kanal Chat

DJP juga akan menambahkan layanan bilingual pada kanal chat guna meningkatkan aksesibilitas layanan perpajakan bagi wajib pajak.

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), bilingual adalah kemampuan untuk menggunakan dua bahasa dengan baik. Dengan penambahan fitur ini, layanan perpajakan diharapkan dapat menjangkau lebih banyak wajib pajak, termasuk mereka yang membutuhkan layanan dalam bahasa asing.

Fitur tersebut juga diharapkan dapat meningkatkan kualitas komunikasi antara wajib pajak dan DJP sehingga pelayanan menjadi lebih efektif, responsif, dan inklusif, khususnya bagi wajib pajak asing atau pelaku usaha internasional.

2. Pembaruan Sistem Informasi Keuangan, Kepegawaian, dan Aktiva (SIKKA)

Selain itu, DJP akan melakukan pembaruan Sistem Informasi Keuangan, Kepegawaian, dan Aktiva (SIKKA) untuk mendukung pengelolaan sumber daya manusia secara lebih terintegrasi dan efisien di lingkungan DJP.

Pembaruan ini mencakup:

  1. Pengembangan aplikasi mobile untuk mengakses berbagai fitur kepegawaian;
  2. Penyediaan media presensi yang dapat dipertanggungjawabkan dan sarana komunikasi satu arah yang cepat;
  3. Pemberian akses ke pengetahuan terkait kepegawaian; dan
  4. Penyediaan fitur-fitur lain yang mendukung kinerja pegawai.

3. Optimalisasi Layanan Contact Center

Optimalisasi layanan contact center juga akan dilakukan guna mewujudkan layanan perpajakan yang lebih responsif, modern, dan mudah diakses oleh masyarakat. Peningkatan layanan ini diharapkan dapat mempercepat penanganan pertanyaan maupun pengaduan wajib pajak.

4. Pengembangan Dashboard Statistik Pajak

DJP juga akan mengembangkan dashboard statistik pajak sebagai dasar analisis dan pengambilan keputusan berbasis data (data-driven decision making). Dashboard ini akan membantu otoritas pajak dalam memantau kinerja penerimaan pajak serta mengidentifikasi potensi risiko maupun peluang peningkatan kepatuhan pajak.

5. Kanal Pembayaran Pajak melalui QRIS

DJP akan membangun kanal pembayaran pajak melalui Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) untuk memperluas kemudahan dan mempercepat proses transaksi pembayaran pajak.

QRIS merupakan standar kode QR pembayaran yang ditetapkan oleh Bank Indonesia untuk menyatukan berbagai metode pembayaran digital dalam satu sistem. Dengan sistem ini, wajib pajak nantinya dapat melakukan pembayaran pajak secara elektronik melalui aplikasi perbankan maupun dompet digital dengan proses yang lebih cepat, praktis, dan terintegrasi.

Penerapan pembayaran pajak melalui QRIS dinilai memiliki potensi besar seiring meningkatnya penggunaan transaksi digital di masyarakat. Pada Juli 2025, data Bank Indonesia mencatat bahwa transaksi melalui QRIS mengalami lonjakan signifikan, dengan pertumbuhan mencapai 162,77% secara tahunan (year on year/YoY), yang sejalan dengan peningkatan jumlah pengguna dan merchant.

Pertumbuhan tersebut mencerminkan semakin luasnya adopsi pembayaran digital serta meningkatnya kepercayaan masyarakat terhadap sistem transaksi berbasis kode QR. Oleh karena itu, apabila kebijakan pembayaran pajak melalui QRIS telah diberlakukan, maka pemanfaatannya diperkirakan akan cukup optimal karena masyarakat telah terbiasa menggunakan metode pembayaran digital dalam berbagai transaksi.

Sumber: Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-252/PJ/2025 Tentang Rencana Strategis Direktorat Jenderal Pajak Tahun 2025-2029