Intermask, Jakarta – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa arah kebijakan ekonomi Indonesia saat ini berada dalam kondisi “survival mode” atau mode bertahan di tengah meningkatnya tantangan global dan kebutuhan menjaga stabilitas fiskal.
Pernyataan tersebut disampaikan dalam media briefing di Jakarta pada Jumat (24/4/2026), di mana pemerintah menilai situasi ekonomi saat ini menuntut keseriusan penuh dalam pengelolaan program dan penerimaan negara, khususnya di sektor perpajakan dan kepabeanan.
Menurut Purbaya Yudhi Sadewa, konsep survival mode berarti pemerintah tidak boleh lagi bersikap main-main dalam menjalankan kebijakan dan program negara. Ia menegaskan bahwa saat ini pemerintah tidak memiliki ruang atau luxury untuk bertindak setengah hati, terutama dalam pengelolaan pajak dan pelaksanaan program pemerintah.
Ia juga menyampaikan bahwa seluruh kewenangan dan sumber daya yang dimiliki akan digunakan untuk memastikan program-program di sektor keuangan berjalan dengan baik dan dimonitor secara ketat. Dalam kondisi tersebut, pemerintah harus bekerja lebih serius dan menutup berbagai potensi inefisiensi maupun kebocoran yang masih terjadi dalam sistem penerimaan negara.
“Artinya kita tidak boleh main-main lagi. Kalau pajaknya main-main, hancur kita. Kalau programnya tidak dijalankan dengan serius, kita bisa tertinggal dan digiling oleh negara lain,” ujar Purbaya.
Selain itu, Purbaya menyatakan akan menggunakan seluruh kewenangan yang dimilikinya untuk memastikan seluruh program di sektor keuangan berjalan efektif dan diawasi secara ketat. Ia menegaskan bahwa pemerintah akan memperkuat pengawasan terhadap potensi kebocoran penerimaan negara, termasuk di bidang pajak serta bea dan cukai.
Pengawasan Diperkuat dan Inefisiensi Akan Ditutup
Purbaya juga menyinggung langkah Presiden Prabowo Subianto yang telah menerbitkan kebijakan percepatan pembangunan melalui pembentukan satuan tugas (satgas) khusus.
Satgas tersebut akan berperan dalam mengawasi pelaksanaan program pemerintah sekaligus menutup berbagai celah kelemahan dalam sistem yang ada. Menurutnya, pemerintah tidak boleh lagi membiarkan terjadinya inefisiensi dalam perekonomian, baik yang terjadi secara tidak disengaja maupun disengaja.
Sebagai informasi Presiden Prabowo Subianto telah menerbitkan Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres) Nomor 4 Tahun 2026 tentang Satuan Tugas Percepatan Program Pemerintah untuk Mendukung Peningkatan Pertumbuhan Ekonomi, yang ditetapkan di Jakarta pada 11 Maret 2026.
Berdasarkan Pasal 3 dalam Keppres tersebut, satuan tugas (satgas) yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden memiliki sejumlah tugas utama, antara lain:
- Mengkoordinasikan percepatan pelaksanaan program pemerintah untuk mendukung peningkatan pertumbuhan ekonomi, termasuk Program Paket Ekonomi, Program Stimulus Ekonomi, Program Prioritas Pemerintah, serta program utama pada kementerian/lembaga.
- Menetapkan langkah strategis yang terintegrasi dan kolaboratif dalam percepatan pelaksanaan program pemerintah.
- Melakukan monitoring dan evaluasi realisasi anggaran pendukung pelaksanaan program pemerintah.
- Menetapkan langkah penyelesaian permasalahan strategis yang bersifat terobosan secara cepat dan tepat.
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Presiden.
Selain itu, ia menambahkan bahwa meskipun sistem perpajakan dan kepabeanan Indonesia telah mengalami kemajuan, masih terdapat potensi kebocoran yang perlu diperbaiki melalui pengawasan yang lebih ketat.
“Walaupun sudah maju, baik pajak maupun bea cukai, kita masih melihat adanya kebocoran di beberapa ruang yang masih bisa ditutup. Itulah yang disebut survival mode,” jelasnya.
Penanganan Tunggakan BLBI Akan Dirapikan
Dalam kesempatan yang sama, Purbaya juga menanggapi pertanyaan terkait keberlanjutan penanganan tunggakan Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Ia menjelaskan bahwa satuan tugas BLBI secara formal telah berakhir pada Desember 2024.
Namun demikian, pemerintah tetap akan melakukan penataan dan penagihan terhadap debitur yang masih memiliki kewajiban. Purbaya menegaskan bahwa langkah penagihan akan dilakukan secara selektif dan berdasarkan kasus yang jelas, agar tidak menimbulkan ketidakpastian di pasar keuangan.
Menurutnya, pemerintah akan tetap mengejar kewajiban yang masih memiliki potensi penerimaan bagi negara, tetapi tidak akan menimbulkan kegaduhan apabila peluang penerimaan tersebut tidak signifikan.
“Kalau masih ada uangnya, kita kejar. Tapi saya tidak mau hanya menimbulkan keributan tanpa hasil yang jelas,” tegasnya.
Sumber:
- Finance Minister Purbaya Reveals Indonesia Has Entered ‘Survival Mode’: If the Program Is Messed …
- Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2026 Tentang Satuan Tugas Percepatan Program Pemerintah Untuk Mendukung Peningkatan Pertumbuhan Ekonomi
Disclaimer
