DJP Siapkan Tiga RPMK Baru untuk Perkuat Penerimaan dan Kepatuhan Pajak

Intermask, Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) tengah menyiapkan paket regulasi baru berupa tiga Rancangan Peraturan Menteri Keuangan (RPMK) yang akan menjadi bagian dari Rencana Strategis (Renstra) 2025–2029. Langkah ini bertujuan memperkuat kinerja penerimaan negara, meningkatkan kepatuhan wajib pajak, sekaligus membangun sistem perpajakan yang lebih adil dan berkelanjutan.

Mengacu pada Laporan Tahunan DJP 2025, yang dikutip Senin (20/4), regulasi pertama difokuskan pada peningkatan penerimaan pajak. Melalui RPMK ini, DJP akan memperkuat aspek hukum proses penagihan serta meningkatkan kualitas penanganan laporan terkait tindak pidana perpajakan. Penguatan ini diharapkan mampu membuat proses penagihan lebih efektif dan berkontribusi langsung pada optimalisasi penerimaan negara.

RPMK kedua diarahkan untuk memperbaiki tingkat kepatuhan wajib pajak. Regulasi tersebut akan mengoptimalkan peran tax intermediaries yang telah terdaftar, baik dari sisi jumlah maupun kontribusinya terhadap ekosistem perpajakan. Selain itu, DJP juga akan memperketat pengawasan terhadap instansi, lembaga, asosiasi, dan pihak lain (ILAP) dalam pemenuhan kewajiban penyampaian data, sehingga memperluas dan memperkuat basis data perpajakan nasional.

Sementara itu, RPMK ketiga akan berfokus pada perluasan basis pajak demi mendukung prinsip keadilan. Ada tiga sektor kunci yang menjadi perhatian: penyempurnaan pemajakan transaksi digital lintas negara, penguatan kerangka hukum terkait pajak karbon, serta rencana pengenaan PPN atas jasa jalan tol.

Untuk skema perpajakan digital lintas negara, pemerintah sebelumnya telah menetapkan Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2025 mengenai Sistem Pemungutan Pajak atas Transaksi Digital Luar Negeri (SPP-TDLN). Dalam kebijakan tersebut, PT Jalin Pembayaran Nusantara, anak usaha BUMN, ditunjuk sebagai operator utama dalam pemungutan pajak atas aktivitas digital lintas batas.

Tiga RPMK ini diharapkan menjadi fondasi regulasi baru yang tidak hanya memperkuat administrasi perpajakan nasional, namun juga memastikan sistem pajak Indonesia responsif terhadap dinamika ekonomi digital, perubahan iklim, dan kebutuhan fiskal jangka panjang.

Sumber : Kejar Target Pajak, DJP Godok Tiga RPMK Strategis