Intermask, Jakarta – Besaran pengembalian lebih bayar pajak atau restitusi pada tahun 2025 yang mencapai Rp361 triliun menjadi sorotan pemerintah. Nilai restitusi yang meningkat signifikan tersebut dinilai berpotensi menekan penerimaan negara sehingga perlu dilakukan evaluasi dan pengawasan yang lebih ketat.
Dalam rapat kerja Komisi XI DPR RI bersama Menteri Keuangan pada 6 April 2026, pemerintah mengungkapkan tengah melakukan audit terhadap pengembalian lebih bayar pajak dalam periode 2020 hingga 2025. Audit tersebut dilakukan untuk memastikan tidak terjadi kebocoran penerimaan negara dalam mekanisme restitusi serta memastikan bahwa hanya wajib pajak yang berhak yang dapat memperoleh pengembalian pajak.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan bahwa audit dilakukan secara internal oleh Kementerian Keuangan untuk tahun 2025, sementara audit eksternal untuk periode 2020 hingga 2025 melibatkan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
“Restitusi tahun lalu itu besar sekali Rp361 triliun, dan laporan ke saya tidak terlalu jelas dari bulan ke bulan seperti apa, tapi sekarang mulai dimonitor. Saya curiga di sana ada sedikit kebocoran,” ujar Purbaya.
Audit tersebut dilakukan terhadap wajib pajak yang bergerak di sektor sumber daya alam (SDA) dan sektor lainnya, seperti sektor batu bara, yang dinilai memiliki kontribusi signifikan terhadap lonjakan nilai restitusi. Lonjakan restitusi di sektor batu bara erat kaitannya dengan regulasi dalam Undang-Undang Cipta Kerja yang menetapkan batu bara sebagai Barang Kena Pajak (BKP) dari yang sebelumnya berstatus non-BKP. Perubahan status tersebut memungkinkan pelaku usaha di sektor batu bara untuk mengkreditkan pajak masukan, yang dapat menjadi celah terjadinya peningkatan pengajuan restitusi apabila tidak diimbangi dengan pengawasan yang memadai.
Purbaya menilai terdapat ketidakseimbangan antara penerimaan pajak dan besarnya restitusi yang dibayarkan pemerintah pada sektor batu bara. Oleh karena itu, pemerintah menargetkan proses audit dapat rampung dalam waktu satu hingga dua bulan ke depan, sehingga hasil awalnya diharapkan dapat disampaikan pada Triwulan II.
Ia menegaskan bahwa pemerintah akan mengambil tindakan tegas terhadap pihak yang diduga melakukan penyimpangan dalam pengelolaan restitusi. “Kalau yang main-main, kami kurangi, kami auditkan, dan kami proses sesuai ketentuan hukum, baik dari pihak eksternal maupun internal,” tegas Purbaya
Di tengah upaya penguatan pengawasan tersebut, pemerintah juga tengah menyiapkan aturan baru terkait tata cara pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak atau restitusi. Regulasi ini merupakan revisi atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39/PMK.03/2018 sebagaimana telah beberapa kali mengalami perubahan, dengan perubahan terakhir ditetapkan melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 119 Tahun 2024.
Dalam rancangan regulasi disebutkan bahwa ketentuan sebelumnya dinilai belum sepenuhnya mengakomodasi kebutuhan penyesuaian tata cara pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak, sehingga diperlukan perubahan untuk meningkatkan akurasi serta kepastian hukum dalam pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan.
Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan (DJPP) melalui Direktorat Harmonisasi Peraturan Perundang-undangan III (HPP III) telah menyelenggarakan Rapat Pleno Pengharmonisasian Rancangan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak pada Senin (6/4/2026). Rapat tersebut merupakan tindak lanjut dari surat Direktur Jenderal Pajak Nomor S-38/PJ/2026 tanggal 3 April 2026 mengenai permohonan pengharmonisasian rancangan regulasi tersebut.
“Rancangan regulasi ini disusun untuk memberikan kepastian hukum dan prosedur yang jelas bagi wajib pajak dalam memperoleh pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak secara tepat dan efisien,” tulis DJPP dalam keterangannya, dikutip dari Bloomberg Technoz, Rabu (15/4/2026).
Pemerintah menegaskan bahwa langkah pengetatan ini bukan bertujuan untuk menghentikan mekanisme restitusi, melainkan untuk memastikan pengembalian pajak hanya diberikan kepada wajib pajak yang benar-benar berhak.
“Jadi sekarang kita perketat. Jadi bukan berarti kita memberhentikan restitusi, tapi kita perketat jangan sampai yang enggak berhak dapat restitusi,” kata Purbaya.
Dengan demikian, penguatan regulasi dan pengawasan diharapkan dapat meminimalkan potensi kebocoran penerimaan negara sekaligus meningkatkan kepercayaan wajib pajak terhadap sistem administrasi perpajakan.
Sumber:
