Intermask, Jakarta – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyatakan optimisme tinggi dalam menjaga laju pertumbuhan penerimaan pajak sebesar 30% secara konsisten hingga penghujung 2026. Keyakinan ini muncul seiring berbagai langkah reformasi dan pembenahan yang terus dilakukan dalam sistem perpajakan nasional. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa sebagai narasumber menegaskan bahwa keberhasilan mencapai target tersebut sangat dipengaruhi oleh kondisi ekonomi yang tetap stabil serta peningkatan kualitas kinerja aparatur pajak yang terus dijaga. Dalam keterangannya di Jakarta pada Selasa (21/4), ia menyebut bahwa menjaga pertumbuhan 30% bukan perkara mudah, namun tetap realistis selama perekonomian menunjukkan tren positif dan kinerja pegawai pajak semakin baik.
Meski demikian, data menunjukkan adanya tanda-tanda perlambatan dalam pertumbuhan penerimaan pajak. Pada Januari 2026, penerimaan pajak tercatat Rp 116,2 triliun atau tumbuh 30,7% dibanding Januari 2025 sebesar Rp 88,9 triliun. Tren pertumbuhan tinggi ini masih berlanjut pada Februari 2026 dengan realisasi Rp 128,9 triliun atau naik 30,1% dibanding periode yang sama tahun sebelumnya sebesar Rp 99,1 triliun. Namun, pada Maret 2026, pertumbuhan mengalami penurunan tajam. Penerimaan pajak hanya mencapai Rp 149,7 triliun atau tumbuh 7,6% dibanding Maret 2025 sebesar Rp 139,1 triliun. Angka ini jauh di bawah target pertumbuhan 30% yang menjadi acuan Presiden Prabowo Subianto untuk mendorong tax ratio ke level 13% dari Produk Domestik Bruto (PDB).
Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto sebagai narasumber juga menyoroti bahwa capaian Maret 2026 masih berada di bawah kebutuhan pertumbuhan minimal sekitar 23% agar target penerimaan pajak sebesar Rp 2.357,7 triliun pada 2026 dapat tercapai. Ia menegaskan bahwa pihaknya harus menjaga laju pertumbuhan setidaknya di angka tersebut untuk memenuhi target yang telah ditetapkan.
Optimisme Kemenkeu patut diapresiasi, namun perlu dibarengi dengan kewaspadaan terhadap sinyal perlambatan yang mulai terlihat. Penurunan tajam pada Maret 2026 menunjukkan bahwa tantangan menjaga pertumbuhan 30% tidak bisa hanya mengandalkan perbaikan internal, tetapi juga sangat bergantung pada stabilitas ekonomi makro dan kepatuhan wajib pajak. Pemerintah perlu memperkuat strategi mitigasi risiko, termasuk memperluas basis pajak dan meningkatkan pengawasan, agar target ambisius tersebut tetap realistis dan tidak sekadar menjadi proyeksi optimistis.
Sumber : Menkeu Purbaya Optimistis Pajak Tumbuh 30% Sepanjang 2026

