Intermask, Jakarta – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan kesiapannya untuk memberlakukan tarif pajak 0% bagi perusahaan maupun investor yang menanamkan modal di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Keuangan RI di Bali. Hal tersebut diungkapkan Purbaya saat berdiskusi dengan media di kantor Kementerian Keuangan, Senin (4/5/2026).
Purbaya menjelaskan bahwa dirinya tidak keberatan memberikan fasilitas pembebasan Pajak Penghasilan (PPh) kepada para investor karena kebijakan ini tidak akan merugikan negara. Ia menjamin bahwa standar insentif yang ditawarkan di KEK Keuangan ini akan setara dengan level internasional.
“Di Indonesia, saya akan berikan tarif 0%. Mengapa? Karena sebelumnya memang potensi itu belum ada. Jadi, pemberian tarif nol persen pun tidak masalah bagi kita,” ungkap Purbaya.
Ia menambahkan, kehadiran investor di KEK Keuangan yang tengah direncanakan tersebut justru berpotensi meningkatkan cadangan devisa nasional. Dengan masuknya modal, investor dapat membeli surat utang pemerintah, yang secara otomatis memperkuat sumber pendanaan negara untuk agenda pembangunan.
Lebih lanjut, Purbaya tidak mempermasalahkan jika ke depannya investor menuntut fasilitas bunga yang lebih rendah untuk surat utang Indonesia. Keberanian ini didasari pada keyakinan bahwa KEK Keuangan akan memperluas basis investor obligasi dalam negeri.
“Alasannya sederhana, ini bisa mengurangi ketergantungan pendanaan bond kita dari pembeli luar atau tempat lain. Dengan demikian, ketersediaan pembeli surat utang kita akan semakin melimpah,” jelasnya.
“Ini adalah langkah yang sangat strategis dan akan segera direalisasikan dalam waktu dekat. Mari kita tunggu perkembangan selanjutnya, saya di sini siap mendukung penuh,” lanjut Purbaya dengan nada optimis.
Purbaya memaparkan bahwa Indonesia akan mengadopsi model KEK Keuangan yang sukses diterapkan di Dubai, Uni Emirat Arab (UEA). Di wilayah tersebut, pusat keuangan berdiri di atas lahan seluas 100 hektar dengan menerapkan sistem common law, meskipun hukum syariah nasional tetap berlaku secara berdampingan.
“Kita bisa menerapkan pola serupa. Nantinya, dari kawasan tersebut, modal yang terkumpul dapat diinvestasikan ke berbagai sektor di seluruh penjuru Indonesia,” terangnya.
Dalam ekosistem pusat keuangan global, penggunaan common law kerap dipandang sebagai nilai tambah karena dianggap mampu memberikan kepastian hukum yang lebih adaptif serta berorientasi pada kepentingan pasar.
Sumber: Purbaya Berani Bebaskan Pajak Buat Investor yang Masuk KEK Keuangan RI
