Intermask, Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat realisasi pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Tahun Pajak 2025 telah mencapai 13.056.881 hingga 30 April 2026.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, menyampaikan bahwa mayoritas pelaporan berasal dari wajib pajak orang pribadi, terutama dari kalangan karyawan. “Dari total tersebut, wajib pajak orang pribadi (WP OP) karyawan mendominasi dengan 10.743.907 SPT, diikuti WP OP nonkaryawan sebanyak 1.438.498 SPT,” ujar Inge, dikutip dari Kompas.com pada (5/5/2026).
Sementara itu, pelaporan dari wajib pajak badan tercatat sebanyak 846.682 SPT dalam mata uang rupiah dan 1.379 SPT dalam mata uang dolar AS dolar AS. Untuk sektor minyak dan gas (migas), jumlah pelaporan relatif kecil, yakni 13 SPT dalam rupiah dan 181 SPT dalam dolar AS.
DJP juga mencatat adanya pelaporan dari wajib pajak badan dengan tahun buku berbeda yang mulai disampaikan sejak 1 Agustus 2025, dengan rincian 26.184 SPT dalam rupiah dan 37 SPT dalam dolar AS.
Seiring dengan peningkatan pelaporan SPT, DJP mencatat lonjakan aktivasi akun sistem perpajakan terbaru, Coretax DJP. Hingga akhir April 2026, jumlah wajib pajak yang telah mengaktifkan akun Coretax mencapai 18.993.498.
Secara rinci, aktivasi tersebut terdiri atas 17.803.629 wajib pajak orang pribadi, 1.098.274 wajib pajak badan, 91.366 wajib pajak instansi pemerintah, serta 229 wajib pajak perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE).
Peningkatan jumlah pelaporan dan aktivasi Coretax ini mencerminkan tingginya partisipasi wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakan sekaligus menunjukkan proses adaptasi terhadap sistem administrasi perpajakan yang baru.
Sumber: Pelaporan SPT Tembus 13,05 Juta hingga 30 April 2026
