Pemprov Jawa Tengah Permudah Bayar PKB Tanpa KTP Pemilik Lama, Berlaku hingga Akhir 2026

Intermask, Jakarta – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah menghadirkan inovasi dalam pelayanan publik dengan memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahunan tanpa perlu melampirkan KTP pemilik lama. Kebijakan ini ditujukan untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak sekaligus tetap menjaga ketertiban administrasi kendaraan. Pelaksana Tugas Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Tengah, Muhamad Masrofi sebagai narasumber menjelaskan bahwa kebijakan ini mulai diberlakukan sejak 24 April hingga 31 Desember 2026. Ia menyebut, langkah tersebut merupakan tindak lanjut dari Rapat Koordinasi Nasional Tim Pembina Samsat yang berlangsung di Semarang pada 22–23 April 2026.

Dalam keterangannya di Semarang pada Sabtu (25/4/2026), Masrofi menegaskan bahwa kebijakan ini memberikan kemudahan, khususnya bagi pemilik kendaraan yang belum melakukan proses balik nama, namun tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian dan tertib administrasi. Ia juga menekankan bahwa kebijakan ini bersifat terbatas dan tidak mengubah status kepemilikan kendaraan, sehingga kewajiban balik nama tetap harus dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku. Artinya, layanan ini hanya memfasilitasi pembayaran pajak tahunan, sementara status kepemilikan tetap merujuk pada dokumen resmi yang sah.

Dalam implementasinya, wajib pajak tetap diwajibkan memenuhi sejumlah persyaratan administratif, antara lain menunjukkan STNK asli, melampirkan identitas diri, serta menandatangani surat pernyataan kepemilikan kendaraan. Surat tersebut juga memuat komitmen wajib pajak untuk segera melakukan balik nama pada tahun berikutnya sebagai bagian dari upaya penataan administrasi kendaraan secara bertahap. Menurut Masrofi, kebijakan ini menjadi solusi atas kendala yang kerap dihadapi masyarakat, terutama terkait kendaraan yang telah berpindah tangan tetapi belum dilakukan proses balik nama.

Lebih lanjut, ia berharap masyarakat dapat memanfaatkan kebijakan ini secara optimal sekaligus meningkatkan kesadaran untuk membayar pajak tepat waktu. Kebijakan ini juga diposisikan sebagai langkah transisi menuju sistem administrasi kendaraan yang lebih tertib dan akurat, dengan evaluasi berkala untuk memastikan efektivitas pelaksanaannya. Sebelumnya, Pemprov Jawa Tengah juga telah memberikan berbagai insentif perpajakan, seperti diskon 5 persen dari pokok PKB serta pembebasan bea balik nama kendaraan bekas. Melalui berbagai kemudahan tersebut, pemerintah berharap partisipasi masyarakat dalam membayar pajak semakin meningkat serta memperkuat basis data kepemilikan kendaraan yang lebih transparan dan tertib.

Kebijakan ini merupakan langkah pragmatis yang cukup relevan dengan kondisi di lapangan, di mana banyak kendaraan berpindah tangan tanpa segera diikuti proses balik nama. Dengan menghilangkan hambatan administratif seperti kewajiban KTP pemilik lama, pemerintah membuka akses yang lebih luas bagi masyarakat untuk tetap patuh membayar pajak. Namun, efektivitas kebijakan ini akan sangat bergantung pada pengawasan dan komitmen tindak lanjut dari wajib pajak untuk benar-benar melakukan balik nama. Tanpa penguatan pengawasan, ada risiko kebijakan ini hanya menjadi solusi jangka pendek tanpa menyelesaikan akar masalah administrasi kendaraan secara menyeluruh.

Sumber : Jateng Permudah Bayar Pajak Kendaraan Tanpa KTP Pemilik Lama, Berlaku hingga Akhir 2026