Intermask, Jakarta – Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menyatakan penolakannya terhadap rencana Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan untuk mengenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) pada penggunaan jalan tol. Kebijakan ini dinilai berpotensi menambah beban masyarakat, terutama karena pengguna tol berasal dari berbagai kalangan, seperti pekerja, pelaku usaha kecil, hingga sopir angkutan barang yang mengandalkan jalan tol dalam aktivitas ekonomi sehari-hari. Sekretaris Eksekutif YLKI, Rio Priambodo, menilai wacana tersebut tidak mencerminkan keberpihakan kepada konsumen dan justru memindahkan beban negara kepada masyarakat yang selama ini sudah menghadapi tarif tol yang relatif tinggi.
YLKI juga menilai kebijakan ini tidak tepat diterapkan di tengah kondisi ekonomi yang masih menantang. Penambahan pajak di atas tarif tol yang secara berkala mengalami penyesuaian dikhawatirkan akan semakin memperberat pengeluaran masyarakat. Selain itu, kebijakan tersebut berpotensi meningkatkan biaya logistik nasional, yang pada akhirnya dapat mendorong kenaikan harga barang di tingkat konsumen dan berdampak luas terhadap perekonomian.
Dalam waktu dekat, YLKI berencana menyampaikan surat kepada Menteri Keuangan untuk meminta agar rencana tersebut tidak dilanjutkan. Organisasi ini juga mendorong pemerintah agar lebih fokus pada peningkatan kualitas layanan jalan tol daripada mencari tambahan penerimaan dari masyarakat. Sebagai alternatif, YLKI mengusulkan penerapan cukai pada produk makanan dan minuman berpemanis dalam kemasan sebagai upaya pengendalian konsumsi yang dinilai kurang sehat, meskipun usulan tersebut hingga kini belum direalisasikan.
YLKI menegaskan akan menempuh jalur hukum apabila kebijakan pajak tol tetap diberlakukan. Langkah ini dianggap sebagai bentuk perlindungan terhadap konsumen agar tidak terbebani secara finansial oleh kebijakan yang merugikan. Selain itu, YLKI mengingatkan pemerintah agar lebih berhati-hati dalam merumuskan kebijakan perpajakan, sehingga tidak menimbulkan dampak berantai terhadap daya beli masyarakat dan stabilitas ekonomi. Sementara itu, rencana pengenaan PPN pada jasa jalan tol diketahui telah masuk dalam Rencana Strategis DJP periode 2025–2029 sebagai bagian dari upaya perluasan basis pajak yang ditargetkan selesai pada 2028.

