BPK Soroti Belum Optimalnya Pengawasan dan Pemeriksaan Pajak oleh Ditjen Pajak

Intermask, Jakarta – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkapkan bahwa Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) belum menjalankan fungsi pengawasan dan pemeriksaan perpajakan secara optimal, sehingga berpotensi membuat penerimaan negara tidak tergarap sepenuhnya. Temuan tersebut disampaikan dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester II (IHPS II) yang dipublikasikan BPK.

Dalam laporan itu, BPK mencatat bahwa Ditjen Pajak sebenarnya telah menerapkan berbagai mekanisme pengawasan berbasis risiko, antara lain melalui Compliance Risk Management (CRM) serta penyusunan Daftar Prioritas Pengawasan (DPP) dan Daftar Sasaran Prioritas Pemeriksaan (DSPP). Sepanjang 2023–2025, Ditjen Pajak tercatat menerbitkan 162.658 Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK) dan 311.736 Surat Penugasan Pemeriksaan (SP2).

Dari sisi kinerja, Ditjen Pajak menargetkan penerimaan sebesar Rp234 triliun melalui kegiatan Pengawasan Kepatuhan Material (KPM), serta Rp210,5 triliun dari tindakan pemeriksaan. Namun BPK menilai pencapaian target tersebut menghadapi kendala karena rangkaian pelaksanaan pengawasan hingga evaluasi belum sepenuhnya dilaksanakan secara ideal. Pada aspek perencanaan, BPK menemukan bahwa pemilahan sektor prioritas dan pemetaan risiko ketidakpatuhan wajib pajak belum dilakukan secara optimal. Selain itu, analisis data yang menjadi dasar pengawasan juga dinilai belum memadai, termasuk pemanfaatan informasi transaksi signifikan seperti pengalihan saham.

Dalam laporan tertanggal Kamis, 23 April 2026, BPK menegaskan bahwa perencanaan pengawasan dan pemeriksaan belum sepenuhnya mempertimbangkan sektor usaha prioritas, peta risiko kepatuhan, maupun indikator kemampuan bayar (ability to pay). Lembaga auditor negara itu juga mencatat bahwa Ditjen Pajak belum memasukkan analisis atas transaksi yang berpotensi besar meningkatkan penerimaan, termasuk transaksi pengalihan saham oleh salah satu wajib pajak pada tahun 2024.

Pada tahapan pelaksanaan, BPK menemukan bahwa hasil analisis perpajakan tidak seluruhnya ditindaklanjuti secara memadai. Beberapa dokumen kunci seperti kertas kerja analisis (KKA) dan laporan hasil analisis (LHA) tidak sepenuhnya tersedia sebagai rujukan dalam menentukan langkah lanjutan. Kondisi tersebut berdampak pada belum optimalnya pengamanan potensi penerimaan negara termasuk komitmen pembayaran wajib pajak yang telah tercatat mencapai Rp14,92 triliun. BPK menilai belum optimalnya tindak lanjut menyebabkan pengawasan kepatuhan material tidak memberikan hasil maksimal dan meningkatkan risiko kebocoran penerimaan.

BPK juga menyoroti bahwa pelaksanaan pemeriksaan di lapangan belum konsisten dan belum didukung pengujian yang memadai. Beberapa contoh kasus menunjukkan pemeriksaan tidak menguji risiko spesifik, seperti sektor nikel yang tidak membandingkan data produksi dengan harga patokan mineral. Kekurangan tersebut dinilai memengaruhi kualitas hasil pemeriksaan dan efektivitas pengawasan secara keseluruhan.

Atas temuan tersebut, BPK menegaskan bahwa berbagai kelemahan yang ada berpotensi menurunkan efektivitas pengawasan pajak serta memicu hilangnya penerimaan negara. Sebagai rekomendasi, BPK meminta Kementerian Keuangan untuk menginstruksikan Ditjen Pajak memperkuat sistem pengawasan, termasuk penyempurnaan CRM dengan menambahkan variabel sektor prioritas, peningkatan kualitas analisis data, serta memastikan seluruh hasil pengawasan ditindaklanjuti secara optimal. Selain itu, Ditjen Pajak juga direkomendasikan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap efektivitas pengendalian internal pengawasan dan pemeriksaan serta memperbaiki prosedur pemeriksaan agar lebih konsisten dan berbasis risiko.

Sumber : BPK Nilai Ditjen Pajak Belum Optimal Lakukan Pengawasan Pajak