Sisa Waktu Relaksasi SPT Tinggal Hitungan Hari, Wajib Pajak Diminta Segera Lapor

Intermask, Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengingatkan wajib pajak orang pribadi untuk segera melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Tahun Pajak 2025, seiring semakin dekatnya batas akhir masa relaksasi yang diberikan pemerintah. Menjelang akhir April 2026, waktu yang tersedia untuk memanfaatkan kebijakan tersebut tinggal kurang dari satu minggu.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, menegaskan bahwa kebijakan relaksasi pelaporan SPT Tahunan bagi wajib pajak orang pribadi tetap berakhir sesuai jadwal yang telah ditetapkan.

Untuk wajib pajak orang pribadi, relaksasi pelaporan SPT berlaku sampai 30 April, dan saat ini belum ada rencana perpanjangan,” tuturnya Inge pada Jumat (24/4/2026) dikutip dari DDTCNews.

Ia menambahkan bahwa wajib pajak masih memiliki kesempatan untuk menyampaikan SPT Tahunan tanpa dikenai sanksi administratif berupa denda maupun bunga selama pelaporan dilakukan sebelum batas waktu berakhir. Kebijakan relaksasi tersebut memberikan tambahan waktu satu bulan dari tenggat normal pelaporan SPT yang seharusnya jatuh pada 31 Maret, sebagaimana diatur dalam Pasal 3 ayat (3) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).

Selain pelaporan, relaksasi juga mencakup kewajiban pelunasan pajak bagi wajib pajak dengan status kurang bayar. Dalam kondisi normal, kekurangan pembayaran pajak harus diselesaikan paling lambat 31 Maret. Namun melalui kebijakan relaksasi ini, pelunasan masih dapat dilakukan hingga 30 April 2026 tanpa dikenai sanksi.

Selama periode relaksasi berlangsung, DJP juga memastikan tidak akan menerbitkan Surat Tagihan Pajak (STP) kepada wajib pajak orang pribadi yang memiliki status kurang bayar, sepanjang kewajiban pembayaran diselesaikan sebelum batas waktu relaksasi berakhir. 

Namun, berdasarkan Bagian Kelima Keputusan Dirjen Pajak Nomor KEP-55/PJ/2026. apabila sanksi administratif telah terlanjur diterbitkan dalam bentuk Surat Tagihan Pajak, maka Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak akan melakukan penghapusan sanksi tersebut secara jabatan.

Apabila pelaporan maupun pembayaran dilakukan setelah periode tersebut, maka sanksi administratif akan kembali diberlakukan sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku.

Sumber:

  1. DJP Tegaskan Tidak Ada Perpanjangan Waktu Lagi Buat SPT Tahunan WP OP
  2. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP – ­55/PJ/2026 Tentang Kebijakan Perpajakan Sehubungan Dengan Implementasi Sistem Inti Administrasi