Mendagri Instruksikan Pembebasan Pajak Kendaraan Listrik, Picu Polemik dan Sorotan Ekonom

Intermask, Jakarta – Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menginstruksikan seluruh kepala daerah untuk memberikan pembebasan pajak kendaraan listrik di tengah polemik kebijakan pajak kendaraan bermotor berbasis baterai. Instruksi ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor 900.1.13.1/3764/SJ yang diterbitkan pada 22 April 2026. Dalam surat tersebut disebutkan bahwa, dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi global yang berdampak pada ketidakstabilan harga energi serta sebagai dukungan terhadap energi terbarukan, para gubernur diminta mengambil langkah pemberian insentif fiskal berupa pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) untuk kendaraan listrik berbasis baterai.

Selain itu, pemerintah daerah juga diwajibkan melaporkan pelaksanaan kebijakan tersebut dengan melampirkan Keputusan Gubernur melalui Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri paling lambat 31 Mei 2026. Kebijakan ini muncul setelah diterbitkannya Peraturan Mendagri Nomor 11 Tahun 2026 pada 1 April 2026. Namun, dalam aturan tersebut tidak dijelaskan secara rinci mengenai pengecualian kendaraan listrik berbasis baterai dari PKB dan BBNKB, sehingga menimbulkan beragam tafsir.

Sejumlah ekonom menilai aturan tersebut simpang siur dan berpotensi menciptakan ketidakpastian bagi konsumen maupun investor. Polemik semakin menguat setelah beberapa kepala daerah mempertimbangkan untuk tetap mengenakan pajak kendaraan listrik demi menjaga pendapatan daerah. Salah satunya Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi yang menyatakan rencana penarikan pajak karena sektor tersebut dinilai penting untuk mendukung pembangunan dan stabilitas fiskal daerah. Sementara itu, Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung dan Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi masih mengkaji kebijakan tersebut.

Kepala Pusat Penerangan Kemendagri Benni Irwa sebagai narasumber menegaskan bahwa pemerintah daerah diinstruksikan untuk tidak menjadikan pajak kendaraan sebagai target utama pendapatan daerah. Ia menyebutkan bahwa kendaraan listrik diberikan insentif penuh sehingga pajaknya menjadi nol. Namun, pandangan berbeda datang dari ekonom Universitas Indonesia Telisa Falianty yang mengingatkan pentingnya kajian matang agar kebijakan tidak menimbulkan ketidakpastian, terutama karena kendaraan listrik berkaitan dengan agenda transisi energi dan kondisi kelas menengah.

Sementara itu, Direktur Eksekutif Celios Bhima Yudhistira serta ekonom Universitas Airlangga Rahma Gafmi menilai polemik ini tidak lepas dari persoalan mismanajemen fiskal di tingkat pusat. Menurut Bhima, tekanan fiskal akibat berbagai program besar pemerintah dan meningkatnya beban bunga utang berdampak pada kebutuhan pendapatan tambahan, termasuk dari sektor kendaraan listrik. Hal ini kemudian berimbas pada daerah yang mengalami keterbatasan anggaran akibat efisiensi transfer pusat, sehingga muncul dorongan untuk memaksimalkan sumber pajak daerah.

Di sisi lain, pengalaman masyarakat menunjukkan kendaraan listrik memang menawarkan efisiensi biaya operasional yang signifikan. Pengguna seperti Ade dan Alfin mengaku pengeluaran bulanan jauh lebih rendah dibandingkan kendaraan berbahan bakar bensin. Namun, mereka juga menyadari bahwa insentif pajak tidak akan berlaku selamanya dan berharap ada kejelasan skema pajak ke depan agar dapat melakukan perencanaan keuangan dengan lebih baik.

Dari sudut pandang politik pajak, kebijakan pembebasan pajak kendaraan listrik ini mencerminkan tarik-menarik kepentingan antara pemerintah pusat dan daerah. Di satu sisi, pemerintah pusat mendorong insentif untuk mempercepat transisi energi dan menjaga daya beli masyarakat, tetapi di sisi lain pemerintah daerah menghadapi tekanan fiskal yang membuat mereka tetap membutuhkan sumber pendapatan baru. Ketidaksinkronan regulasi antara peraturan formal dan surat edaran menunjukkan adanya problem koordinasi kebijakan fiskal yang berpotensi menurunkan kredibilitas pemerintah di mata publik dan investor.

Jika tidak dikelola dengan konsisten, kebijakan pajak bisa berubah menjadi alat politik jangka pendek, bukan instrumen ekonomi yang stabil dan terukur. Dalam konteks ini, kejelasan arah kebijakan, harmonisasi pusat-daerah, serta transparansi perhitungan pajak menjadi kunci agar insentif kendaraan listrik tidak hanya populis, tetapi juga berkelanjutan secara fiskal.


Sumber : Aturan pajak kendaraan listrik ‘simpang siur’ – ‘Semua terkait mismanajemen fiskal di level pusat’