Intermask, Jakarta – Pemerintah tengah mematangkan konsep baru terkait kebijakan pengembalian kelebihan pembayaran pajak atau restitusi. Kebijakan ini ditargetkan mulai diimplementasikan oleh Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa pada 1 Mei 2026.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Inge Diana Rismawanti, menegaskan bahwa aturan anyar ini tidak akan menghilangkan hak restitusi para wajib pajak.
“Terkait hak restitusi, kami sangat menyadari bahwa ini merupakan hak wajib pajak. Tentu dana tersebut tidak akan kami tahan jika memang sudah menjadi hak mereka,” jelas Inge di Nganjuk, Jawa Timur, Kamis (16/4/2026).
Meski demikian, Inge menggarisbawahi bahwa perubahan fundamental dalam kebijakan ini akan difokuskan pada penguatan skema restitusi dipercepat. Ke depannya, fasilitas pengembalian pendahuluan ini akan diprioritaskan bagi wajib pajak yang terbukti memiliki tingkat kepatuhan tinggi dalam menjalankan kewajiban perpajakannya.
“Saat ini kami berupaya memastikan agar pihak yang menerima restitusi cepat atau pengembalian pendahuluan adalah mereka yang benar-benar patuh. Intinya adalah agar kebijakan ini lebih tepat sasaran. Karena aturannya akan segera terbit, sebaiknya kita tunggu saja,” tambah Inge.
Berdasarkan draf regulasi yang sedang disusun, jangka waktu penyelesaian permohonan ditetapkan paling lambat 3 (tiga) bulan untuk Pajak Penghasilan (PPh) dan 1 (satu) bulan untuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) terhitung sejak berkas diterima.
Rencana pembaruan ini tertuang dalam Rancangan Peraturan Menteri Keuangan (RPMK) yang telah diajukan ke Kementerian Hukum RI.
“Sebagai bagian dari modernisasi regulasi, RPMK ini akan mencabut sekaligus menggantikan sejumlah aturan terdahulu mengenai tata cara pengembalian pendahuluan kelebihan pajak, dan dijadwalkan mulai berlaku efektif pada 1 Mei 2026,” demikian dikutip dari laman Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan (DJPP) Kementerian Hukum RI, Selasa (14/4/2026).
Sebelumnya, DJPP telah menyelenggarakan Rapat Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi atas RPMK tersebut secara daring pada Jumat hingga Sabtu (10-11 April 2026).
“Pertemuan ini merupakan kelanjutan dari proses harmonisasi pada 6 April 2026, yang bertujuan untuk menyempurnakan substansi materi agar selaras dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.”
Agenda tersebut melibatkan perwakilan dari berbagai instansi, mulai dari Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Keuangan, Kementerian Sekretariat Negara, hingga jajaran Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan di Kementerian Hukum.
Salah satu poin krusial yang dibahas adalah mekanisme penelitian permohonan yang akan menjadi acuan Direktur Jenderal Pajak dalam menentukan kelayakan pemberian pengembalian pendahuluan.
Aturan tersebut juga memuat ketentuan bahwa jika hasil penelitian memenuhi syarat formal dan terdapat kelebihan bayar, maka Dirjen Pajak akan menerbitkan Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak. Namun, permohonan dapat ditolak jika tidak sesuai ketentuan atau apabila wajib pajak tengah dalam proses pemeriksaan serta penegakan hukum.
Selain itu, rancangan ini tetap mempertahankan standar waktu penyelesaian permohonan, yakni maksimal 3 (tiga) bulan untuk Pajak Penghasilan dan 1 (satu) bulan untuk Pajak Pertambahan Nilai sejak dokumen permohonan diterima secara lengkap.
Sumber: Bocoran Konsep Baru Restitusi Pajak, Pengusaha Patuh Akan Didahulukan
