Intermask, Jakarta – Pemerintah tengah melakukan evaluasi menyeluruh terhadap efektivitas kebijakan tax holiday, yang selama ini menjadi salah satu insentif fiskal utama dalam menarik investasi masuk ke Indonesia. Peninjauan kembali ini dilakukan sebagai respons terhadap perubahan lanskap perpajakan global, khususnya setelah semakin menguatnya penerapan Global Minimum Tax (GMT) yang berpotensi mengurangi daya tarik pembebasan pajak bagi perusahaan multinasional. Dalam konteks tersebut, pemerintah mulai membuka ruang untuk mempertimbangkan alternatif insentif baru berupa skema kredit pajak, sebagaimana tersirat dalam naskah urgensi Rancangan Peraturan Menteri Keuangan (RPMK) terkait perubahan kedua atas PMK Nomor 130/PMK.010/2020 mengenai pemberian fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan (PPh) badan. Dokumen tersebut telah diunggah oleh Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan (DJPP) melalui Direktorat Harmonisasi Peraturan Perundang-undangan III (HPP III), menandai dimulainya proses harmonisasi sebagai tindak lanjut dari Surat Direktur Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal Kemenkeu Nomor S-19/EF/2026 tertanggal 31 Maret 2026.
Selama bertahun-tahun, skema tax holiday menjadi instrumen penting bagi pemerintah dalam memperkuat daya tarik investasi, terutama bagi sektor-sektor industri pionir. Melalui fasilitas ini, investor dapat memperoleh pembebasan PPh badan hingga 100% dengan masa manfaat antara 5 sampai 20 tahun, bergantung pada besar kecilnya nilai investasi yang mereka tanamkan. Pemerintah pun beberapa kali memperbarui mekanisme tersebut untuk menjaga relevansinya. Salah satunya melalui PMK Nomor 69 Tahun 2024, yang memperpanjang masa berlakunya tax holiday dari batas sebelumnya—8 Oktober 2024—hingga 31 Desember 2025. Namun, meskipun tax holiday memberikan manfaat besar di masa lalu, pemerintah kini menilai bahwa keberlanjutannya dalam jangka panjang perlu disesuaikan dengan dinamika dan persyaratan global yang baru.
Penerapan GMT menjadi salah satu alasan utama pemerintah melakukan peninjauan ulang. Dalam skema perpajakan minimum global ini, perusahaan-perusahaan multinasional tidak lagi dapat sepenuhnya menikmati pembebasan pajak yang diberikan negara tertentu apabila tarif pajak efektifnya berada di bawah ambang batas minimum global. Hal ini disebabkan oleh adanya mekanisme top-up tax di yurisdiksi lain, yang secara otomatis dapat “mengambil alih” sebagian manfaat tax holiday yang diberikan Indonesia. Dengan kata lain, insentif pembebasan pajak yang selama ini menjadi daya tarik utama bisa menjadi kurang optimal di mata investor. Karena itu, pemerintah merasa perlu menyesuaikan strategi insentif agar tetap kompetitif sekaligus patuh pada ketentuan internasional.
Dalam upaya menjawab tantangan tersebut, Kementerian Keuangan sedang menyusun desain baru skema insentif yang lebih adaptif, salah satunya melalui opsi Qualified Refundable Tax Credit (QRTC). Insentif berbasis kredit pajak ini dinilai memiliki kompatibilitas yang lebih tinggi dengan ketentuan Pilar 2 OECD/G20, sehingga tidak menimbulkan risiko terkoreksinya manfaat insentif akibat mekanisme global minimum tax. Pendekatan kredit pajak dapat memberikan manfaat fiskal secara langsung kepada perusahaan tanpa menurunkan tarif pajak efektif di bawah batas minimum yang ditetapkan secara global. Dalam latar belakang RPMK yang diunggah pada Kamis, 16 April 2026, pemerintah menegaskan, “Pemerintah saat ini tengah mengembangkan skema insentif yang selaras dengan penerapan pajak minimum global, termasuk berbagai opsi QRTC atau bentuk lain yang kompatibel dengan Pilar 2 OECD/G20.”
Sejalan dengan itu, penerapan QRTC juga dipandang dapat meningkatkan kepastian hukum dan prediktabilitas bagi investor. Tidak seperti tax holiday yang nilainya sangat bergantung pada tarif pajak efektif suatu perusahaan, skema kredit pajak dapat diberikan dalam bentuk yang lebih stabil dan tidak mudah tergerus oleh aturan global. Selain itu, pendekatan ini memungkinkan pemerintah tetap memberikan dukungan fiskal bagi pengembangan industri prioritas tanpa melanggar standar perpajakan internasional yang kini menjadi acuan utama banyak negara. Dengan demikian, skema kredit pajak berpotensi menjadi instrumen baru yang lebih modern dan adaptif untuk menjaga daya tarik investasi Indonesia.
Ke depan, langkah pemerintah dalam merumuskan insentif baru akan menjadi penentu penting bagi strategi investasi nasional. Harmonisasi kebijakan perpajakan dengan standar global merupakan kebutuhan yang tidak terelakkan, terutama di tengah persaingan antarnegara dalam menarik penanaman modal asing. Perubahan dari tax holiday menuju kredit pajak juga menunjukkan penyesuaian yang lebih realistis terhadap tren internasional yang semakin menekankan transparansi dan keadilan perpajakan. Apabila skema baru seperti QRTC diterapkan, Indonesia diharapkan dapat mempertahankan daya tarik investasinya sekaligus memastikan bahwa kebijakan fiskalnya tetap relevan dalam era global yang terus berubah.
Sumber : Insentif Tax Holiday Diubah, Pemerintah Lirik Skema Kredit Pajak

