Kriteria Pengusaha yang Berisiko Gagal Mendapatkan Restitusi Pajak dari Pemerintah

Intermask, Jakarta – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa meluapkan kekecewaannya terhadap regulasi restitusi pajak yang dinilai menggerus pendapatan negara. Pada tahun 2025, total pengembalian pajak (restitusi) dari negara kepada pelaku usaha menyentuh angka Rp361,15 triliun, melonjak 35,9% dibandingkan tahun sebelumnya.

Sektor pertambangan batu bara tercatat sebagai penerima fasilitas terbesar. Purbaya menjelaskan bahwa meski perusahaan batu bara menyetorkan Pajak Penghasilan (PPh) hingga royalti, dana tersebut pada akhirnya diambil kembali melalui skema restitusi, sehingga kontribusi bersih ke kas negara justru menjadi negatif.

“Pajaknya ditarik kembali lewat restitusi, sehingga yang saya terima justru minus. Artinya, saya seolah memberikan subsidi kepada perusahaan batu bara yang sudah sangat kaya. Menurut Anda, apakah itu adil?” cetus Purbaya dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, dikutip Kamis (9/4/2026).

Padahal, ia mengingatkan kembali amanat Pasal 3 Ayat 3 UUD 1945 yang menyatakan bahwa kekayaan alam dikuasai negara untuk kemakmuran rakyat. Namun, realita yang terjadi justru sebaliknya.

“Dalam kondisi sekarang tidak begitu; kekayaan alamnya diambil, tapi pemerintah justru harus membayar (restitusi) juga,” tegasnya.

Menyikapi hal ini, Purbaya mendorong pemberlakuan bea keluar (BK) untuk ekspor batu bara yang selama ini belum diterapkan. Meski menyadari adanya gelombang protes dari para pengusaha, ia menekankan bahwa negara telah mengalami kerugian besar dari aktivitas sektor ini.

Mantan ekonom Danareksa tersebut meyakini bahwa penataan ulang kebijakan ini akan membawa manfaat bagi semua pihak. Penerimaan dari batu bara nantinya akan dialokasikan untuk pembangunan serta kesejahteraan publik.

“Kita mencari titik optimal bagi pengusaha, negara, dan masyarakat. Pajak ini bukan untuk kepentingan pribadi, tapi untuk program kemakmuran rakyat. Contohnya penanganan bencana di Aceh atau program pendidikan, dananya dari mana kalau bukan dari pajak?” jelasnya.

Menanggapi besarnya nilai restitusi di sektor ini, Purbaya berencana menggandeng Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk melakukan audit eksternal.

“Saya melakukan pengawasan internal untuk tahun 2025, sementara pihak eksternal yakni BPKP akan mengaudit periode 2020 hingga 2025. Saya ingin melihat di mana letak kejanggalannya,” ujar Purbaya.

Proses audit ini ditargetkan selesai dalam satu hingga dua bulan ke depan, sehingga hasilnya dapat dilaporkan pada awal kuartal II-2026.

“Saya sudah meminta BPKP dan mereka mengatakan prosesnya sedang berjalan. Saya akan terus memantau perkembangannya,” kata Purbaya.

Ia menegaskan bahwa langkah audit ini bukan bertujuan untuk menghapus fasilitas restitusi secara total, melainkan untuk memastikan bahwa insentif pajak tersebut diberikan kepada pihak yang tepat dengan prosedur yang benar.

Mengapa Restitusi Batu Bara Begitu Tinggi?

Purbaya membeberkan bahwa lonjakan restitusi di sektor pertambangan terkait erat dengan aturan PPN dalam UU Cipta Kerja. Perubahan status batu bara menjadi Barang Kena Pajak (BKP) memungkinkan perusahaan mengkreditkan pajak masukan atas kegiatan ekspor mereka.

Kondisi ini membuat negara merugi karena nominal restitusi yang harus dibayarkan jauh melampaui total setoran pajak, royalti, serta Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari sektor tersebut.

“Ini merupakan imbas dari UU Cipta Kerja; adanya perubahan mendadak di sana memungkinkan mereka melakukan restitusi, dan dalam praktiknya, pengembalian tersebut dilakukan secara berlebihan,” pungkasnya.

Sumber: Ini Pengusaha yang Terancam Tidak Dapat Pengembalian Pajak dari Negara