Intermask, Jakarta – Pemerintah berkomitmen untuk menjaga agar harga tiket pesawat tetap kompetitif meski dibayangi kenaikan harga minyak global. Langkah konkret yang diambil adalah dengan memberikan insentif berupa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 11% yang ditanggung pemerintah khusus untuk penerbangan domestik kelas ekonomi.
“Pemerintah akan menanggung PPN 11% untuk pembelian tiket pesawat kelas ekonomi,” ungkap Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, dalam sesi konferensi pers pada Senin (6/4/2026).
Guna mendukung kebijakan ini, pemerintah telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp1,3 triliun per bulan untuk periode April hingga Mei 2026. Melalui skema ini, harga tiket pesawat diharapkan dapat ditekan agar tetap stabil pada kisaran 9% hingga 13%.
“Kami telah menyiapkan dana subsidi sebesar Rp1,3 triliun setiap bulannya untuk masa berlaku dua bulan ke depan,” tambahnya.
Meski demikian, kebijakan ini tidak bersifat permanen dan akan ditinjau secara berkala, terutama dengan mempertimbangkan situasi geopolitik yang memanas akibat konflik di kawasan Timur Tengah.
“Evaluasi akan terus dilakukan seiring dengan dinamika geopolitik di Timur Tengah yang saat ini masih terus bergejolak,” pungkas Airlangga.
