OJK Mencatat Penerimaan Pajak dari Sektor Kripto Mencapai Rp796 Miliar Selama Tahun 2025

Intermask, Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan bahwa sektor perdagangan aset kripto sukses menyetorkan pajak senilai Rp796,73 miliar sepanjang tahun 2025. Berdasarkan data Direktorat Jenderal Pajak (DJP), akumulasi kontribusi pajak kripto sejak 2022 hingga Februari 2026 telah menyentuh angka Rp1,96 triliun.

Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK, Adi Budiarso, menilai capaian ini membuktikan bahwa transaksi aset kripto kini telah menyatu dengan aktivitas ekonomi harian masyarakat di Indonesia.

Terlebih lagi, Indonesia berhasil menduduki posisi ketujuh secara global dalam Global Crypto Adoption Index 2025. Adi menjelaskan bahwa peringkat tersebut merupakan gambaran komposit yang tidak hanya melihat volume transaksi semata, tetapi juga sejauh mana tingkat adopsi aset kripto telah menyebar di tengah masyarakat.

Oleh sebab itu, ia menegaskan krusialnya memperkokoh aspek tata kelola dan jaminan perlindungan bagi para pengguna di industri ini.

“Karena itulah, memperkuat tata kelola serta memastikan perlindungan konsumen menjadi prioritas utama demi menjamin keberlangsungan ekosistem ini di masa depan,” tutur Adi dalam pembukaan Bulan Literasi Kripto di The Dome, Jakarta Selatan, Selasa (7/4/2026).

Di sisi lain, grafik nilai transaksi kripto di tanah air terpantau fluktuatif meskipun tren adopsinya terus menanjak. Adi memaparkan bahwa pada 2025, total nilai transaksi berada di angka Rp482,23 triliun. Meski angka ini mengalami penurunan 25,9% jika disandingkan dengan tahun 2024, nilainya tetap jauh lebih tinggi dibandingkan tahun 2022 yang sebesar Rp306,40 triliun, atau mengalami lonjakan lebih dari 223%.

“Ini fenomena yang menarik. Meski saat ini kita melihat ada penurunan, ini justru menjadi momentum penting bagi kita untuk kembali berfokus pada sisi fundamental. Kita harus memetakan potensi ke depan, apakah kita mampu mendorong kembali lonjakan transaksi yang signifikan seperti yang pernah terjadi sebelumnya,” pungkas Adi.

Sumber: OJK Ungkap Perdagangan Kripto Sumbang Pajak Rp796 M Sepanjang 2025