Intermask, Jakarta – Praktik penggunaan jasa ‘joki’ untuk pelaporan SPT Tahunan melalui sistem Coretax kini tengah tren di kalangan wajib pajak guna mempermudah proses pertanggungjawaban atas penghasilan dan pajak setahun terakhir. Hal ini dipicu oleh banyaknya masyarakat yang merasa kesulitan mengakses serta kurang memahami tampilan antarmuka (interface) dari platform Coretax tersebut.
Salah satunya adalah Bimo (25), seorang karyawan swasta, yang memilih jasa ini demi efisiensi waktu dan keterbatasan pemahaman terhadap sistem yang ada.
“Bagi saya pribadi terasa lebih sulit karena tidak bisa berkonsultasi langsung dengan tim internal (kantor),” ungkap Bimo kepada CNBC Indonesia sebagaimana dikutip Rabu (8/4/2026).
“Karena penyedia jasanya sudah lama bergelut di bidang keuangan dan pajak, saya merasa lebih aman. Pengalaman tersebut tentu ada harganya, dan menurut saya tarif Rp300-500 ribu itu masih wajar,” jelasnya.
Bimo menilai sistem Coretax masih sangat teknis sehingga menyulitkan orang awam, baik dari sisi alur pengisian maupun bahasa yang digunakan dalam platform.
“Bahasa di situsnya terasa asing dan tidak umum. Terlalu kaku, bertele-tele, dan desain UI/UX-nya seolah hanya dirancang untuk dipahami kalangan internal, padahal penggunanya adalah masyarakat luas,” tambahnya.
Minat Lapor Tinggi, Kendala Teknis Menghambat
Pengamat Pajak dari Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA), Fajry Akbar, berpendapat bahwa fenomena joki ini muncul karena tingginya keinginan masyarakat untuk patuh pajak belum sejalan dengan kemudahan teknis. Menurutnya, hambatan teknis ini sudah menjadi isu klasik bahkan sebelum sistem Coretax diterapkan.
“Apalagi dengan aplikasi baru ini, meski bagi praktisi pelaporan SPT orang pribadi seharusnya lebih simpel, bagi masyarakat awam ini adalah hal baru yang belum familiar secara tampilan,” kata Fajry kepada CNBC Indonesia, Rabu (8/4/2026).
Fajry juga menyoroti integrasi data pihak ketiga dalam sistem yang sering memicu status ‘kurang bayar’, di mana wajib pajak seringkali bingung bagaimana cara menindaklanjutinya. Selain itu, kewajiban melaporkan harta secara lebih mendetail turut menambah tingkat kesulitan.
“Bagi sebagian kelompok, pelaporan menjadi lebih berat karena data aset harus diisi secara sangat rinci dibanding sebelumnya. Saya pun merasakannya sendiri, harus meluangkan waktu ekstra untuk melengkapi data tersebut,” tuturnya.
Bukan Fenomena Baru
Lebih lanjut, Fajry menjelaskan bahwa penggunaan jasa pengisian pajak bukan hal yang asing dan lazim terjadi di luar negeri. Ia mencontohkan Amerika Serikat yang memiliki profesi tax preparer.
Profesi ini berbeda dengan konsultan pajak; tugasnya khusus membantu wajib pajak mengisi SPT dengan biaya yang jauh lebih terjangkau.
“Syarat menjadi tax preparer jauh lebih ringan dibanding konsultan pajak. Meski tetap memerlukan sertifikasi, prosesnya jauh lebih sederhana dan tidak sekompleks sertifikasi konsultan profesional,” tutupnya.
Sumber: Coretax Dinilai Ribet, Wajib Pajak Rela Bayar Rp500 Ribu Pakai Joki
